
Enam Poin Tuntutan PPDI Diapresiasi Legislator DPR RI (Foto: Dok DPR RI)
JAKARTA, KanalMuria – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron menilai tuntutan aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sangat masuk akal dan pantas diperjuangkan. Dia mengaku segera mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bisa segera masuk dalam prioritas di 2023.
“Hari ini kami terima audiensinya bersama dengan (fraksi) PKB (Anggota DPR RI M. Toha dan Anggota DPR RI Ibnu Multazam), sepakat juga karena poin-poin itu sangat rasional. Poin-poin itu sangat masuk akal dan tentu sebagai wakil rakyat, kami mendukung. Dan perjuangan awal adalah bagaimana segera mungkin UU Desa segera untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023 supaya segera dapat mengakomodir atau merealisasikan terhadap tuntutan para perangkat desa ini,” jelasnya usai menerima audiensi perwakilan PPDI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, (25/01).
Herman menjelaskan, Selasa (24/1) sudah juga dilakukan audiensi yang serupa dengan Komisi II dengan tuntutan yang sama. Herman berjanji segera melakukan pembahasan terkait beberapa tuntutan yang menjadi aspirasi bagi para perangkat desa setelah audiensi di Gedung DPR.
“Karena ini sebuah tuntutan yang menurut saya memang harus kami perjuangkan bersama di DPR. Fraksi-fraksi sudah setuju di Komisi II, tentu saya di Badan Legislasi, Pak Ibnu juga di Badan Legislasi, tinggal nanti kami perjuangkan di dalam prioritas 2023 dan selanjutnya klausul-klausul yang menjadi tuntutan itu kami akan rumuskan bersama antara DPR dan pemerintah,” jelas anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Dalam audiensi ini juga dilakukan penyerahan enam poin tuntutan dari PPDI, yang mana kemudian dibacakan di Ruang Rapat Komisi II dan dibacakan di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR.
“Ini juga berkait dengan persoalan tata laksana kepegawaian, kemudian kesejahteraannya. Ini sangat terkait. Tentu ini juga sangat terkait dengan undang-undang desa. Oleh karena itu, kami tadi sepakat, dan bahkan sudah sepakat fraksi-fraksi kemarin di Komisi II,” lanjutnya.
Enam poin tuntutan tersebut adalah; Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa. Kedua, memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.
Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya. Keempat, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
Kelima, pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Dan keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
Sementara anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mendorong pengkajian kejelasan status perangkat desa menjadi ASN ataupun P3K. Agung menyebut sudah saatnya pemerintah mengapresiasi para perangkat desa dengan membuat desain besar penataan daerah tentang jabatan pemerintahan desa, yang dinilainya punya peran besar dalam membangun negara.
“Pada bagian lain, teman-teman perangkat desa juga berharap agar perbaikan tentang tunjangan kesejahteraan serta tentang kejelasan status sebagai pegawai pemerintahan desa ini apakah pemerintah akan diperkuat sebagai pegawai dengan status ASN atau P3K, nanti kita akan kaji,” jelas Agung bertemu dengan Paguyuban Pamong Desa Indonesia (PPDI).
Agung juga menyatakan mendukung perjuangan para perangkat desa tersebut, bukan hanya tentang masa jabatan dan perbaikan kesejahteraan namun juga tugas pokok fungsi perangkat desa sebagai administratur pemerintahan desa. menurutnya, harus ada regulasi yang jelas mengenai hal tersebut, mengingat jabatan perangkat bukan jabatan politis seperti halnya Kepala Desa. (eds/ion)