
KPU Kudus Lantik 396 Petugas PPS Terpilih untuk Pemilu 2024 (Foto: Dok KPU Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Sebanyak 396 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus di Lapangan Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Selasa (24/01). Para petugas PPS terpilih itu akan bertugas pada Pemilu 2024 di 132 desa di Kabupaten Kudus.
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah menyampaikan, tiga petugas PPS akan ditempatkan pada masing-masing desa membantu tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Karena itu, dia meminta para petugas PPS untuk segera berbaur dan menjaga netralitas selama berjalannya proses Pemilu 2024.
“Segera berbaur sebagai penyelenggara Pemilu 2024, bekerja sama dengan baik, menjaga netralitas agar tidak timbul intrik-intrik. Karena sudah menjadi abdi negara, saya minta petugas PPS untuk melepas seluruh atribut organisasi sebelumnya untuk menjaga netralitas,” kata Naily saat pelantikan petugas PPS.
Hal senada diutarakan Bupati Kudus, HM. Hartopo saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS. Melansir keterangan tertulis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Bupati menilai sebagai anggota penyelenggara pelaksanaan pemilu wajib memegang teguh SOP.
“SOP wajib dipegang teguh agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Harus memberi pemahaman politik yang baik,” ujar Hartopo
Dia juga meyakinkan para anggota PPS terpilih telah melewati serangkaian proses seleksi. Hartopo juga menegaskan, selama proses seleksi telah berlangsung secara murni dan tidak ada yang berasal dari rekomendasi mana pun.
“Anggota PPS terpilih telah melalui serangkaian seleksi. Jadi ini murni ya, tidak ada rekomendasi dari siapa pun,” tegasnya.
Pernyataan Bupati Kudus itu diamini Naily, meski pihaknya menerima banyak surat rekomendasi dari berbagai organisasi masyarakat (ormas). Dengan adanya surat rekomendasi itu, dianggap dapat meloloskan anggota ormas dengan mudah.
Tapi anggapan itu ditepis Ketua KPU dan menyebut surat rekomendasi bukan jaminan dapat dengan mudah lolos seleksi anggota PPS. “Saat proses seleksi memang ada rekomendasi yang masuk dari masing-masing desa dan organisasi. Tapi kami tegaskan rekomendasi itu tidak jadi jaminan mutlak untuk lolos sebagai anggota PPS ini,” lanjut Naily.
Baginya, rekomendasi memang menjadi pertimbangan KPU Kudus, tapi tetap harus dilakukan penggalian kompetensi pengetahuan seputar pemilu. “Bukan berarti kami memprioritaskan rekomendasi-rekomendasi ini, tapi menjadi pertimbangan kami untuk kondusifitas wilayah,” imbuhnya. (iby/de)