Home » Polres Banjarnegara Tindak Tegas Puluhan Motor Bermasalah
Polres Banjarnegara Tindak Tegas Puluhan Motor Bermasalah

Polres Banjarnegara Tindak Tegas Puluhan Motor Bermasalah (Foto: Dok Polres Banjarnegara)

BANJARNEGARA, KanalMuria – Sebanyak 65 kendaraan berknalpol brong dan tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan ditindak Polres Banjarnegara. Polres Banjarnegara juga menindak 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan 2 kereta wisata atau odong-odong.

“Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak Selasa (3/01) hingga Kamis (19/01) saat penindakan kendaraan balap liar di malam hari maupun dari hunting system pada kegiatan rutinitas sehari-hari,” jelas Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto dalam Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (20/01).

Dia menilai, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan. Baik dari satuan Binmas maupun Satlantas untuk mengurangi kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjarnegara.

“Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar,” ujarnya.

Hendri menyampaikan, kendaraan berknalpot brong dapat diambil dan menggantinya dengan yang standar. Sementara knalpot brong, diserahkan kepada Satlantas Polres Banjarnegara dengan membuat pernyataan tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi pimpinan, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE. Yaitu pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya,” lanjut Kapolres Banjarnegara.

Para pengendara kemudian dilakukan penindakan. Sebab dinilai telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara, AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan, bahwa alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter. Sebagai tolok ukur, ambang batas kebisingan knalpot yaitu diatas 83 desibel meter.

“Di sini rata-rata kendaraan diatas 90. Sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan,” imbuhnya.

AKBP Hendri mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya. Suara knalpot brong dinilai sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.

“Kami mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” katanya. (jt/iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *