
Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Dapat BLT Rp 1,2 Juta (Foto: Dok Pemkab Kebumen)
KEBUMEN, KanalMuria – Bupati Arif Sugiyanto mengatakan sebanyak 494 buruk pabrik rokok di Kebumen mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Semua bantuan sudah diberikan kepada penerima manfaat.
Bupati menyatakan, bantuan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 592 juta. Bantuan juga diberikan dalam rangka pengendalian inflansi dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Akhir tahun lalu sudah kita salurkan semua kepada 494 buruk pabrik rokok yang ada di Kebumen. Mereka mendapat BLT sebesar Rp 1,2 juta bersumber dari DBHCHT dalam rangka pengendalian inflansi,” ujar Bupati dalam keterangannya, Rabu (18/01).
Setidaknya kata Bupati, ada 11 pabrik rokok di Kebumen yang karyawannya mendapat BLT. Saat ini pabrik rokok di Kebumen sudah cukup berkembang. Banyak dari mereka yang merupakan industri rumahan, namun sudah terdaftar dalam Bea Cukai, sehingga tidak disebut sebagai rokok ilegal.
“Seperti di Petanahan itu sudah banyak pabrik rokok rumahan, masyarakat bikin rokok kaya sintren, dan rokok lokal, tapi mereka sudah berani untuk daftar Bea Cukai, jadi bukan masuk rokok ilegal. Karyawannya pun kian banyak,” ujarnya, seperti dikutip dari laman kebumenkab.go.id.
Dalam bantuan ini, para petani tembakau memang belum masuk dalam daftar penerima manfaat karena aturan dari atas diperuntukan hanya untuk buruh pabrik rokok. Namun pihaknya sudah mengusulkan agar ke depan para petani tembakau dapat menerima bantuan dari Kementerian Pertanian.
“Sudah kita usulkan melalui Dinas Pertanian agar mereka dapat alat pertanian, berupa alat persemaian, alat rajang tembakau, pupuk, lalu lumbungnya, serta asuransi untuk mereka juga sudah kita usulkan melalui peraturan menteri yang baru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Sosial Elis Joko Widodo menambahkan, semua bantuan untuk buruh pabrik rokok diberikan melalui PT Pos Indonesia, dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan sebesar Rp 600 ribu.
“Dari PT Pos langsung datang ke lokasi (pabrik). Mereka menerima dua tahap. Jadi total sebesar Rp 1,2 juta. Masing-masing tahap atau termin diberikan Rp 600 ribu,” jelasnya.
Elis menyebutkan, mereka yang mendapat bantuan yang pasti buruh ber KTP Kebumen, kemudian diprioritaskan terdaftar dalam DTKS, tidak termasuk penerima adalah satpam, sales, distributor, tenaga marketing, dan administrasi.
“Mereka yang sudah terima bantuan DBHCHT dari provinsi juga tidak bisa. Artinya tidak boleh dobel. Tahun ini bantuan ini juga akan diberikan lagi untuk mereka dari DBHCHT,” ujarnya. (jt/ok)