
Dilaporkan Warga, Polisi Tangkap ‘Babi’, 8 Kasus Lain Terungkap (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor bernama Hendro Prasetyo alias Babi berhasil dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Sidoharjo. Pelaku diringkus personel Polsek Sidoharjo, bersama tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen.
Tersangka Hendro Prasetyo alias Babi ditangkap berkat kesigapan petugas Kepolisian, hingga akhirnya berhasil menguak sejumlah 8 TKP lainnya di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tersangka.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangan pers nya melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menjelaskan, peristiwa berawal pada 11 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB, korban bersama pelaku usai melakukan kegiatannya, kemudian nongkrong di Alfamart Dawangan, Desa Purwosuman Sidoharjo.
Di saat itulah, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk keperluan, sedangkan korban disuruh menunggu sebentar di depan Alfamart.
Namun hingga kasus ini dilaporkan, keberadaan baik pelaku ataupun sepeda motor milik korban belum diketahui keberadaannya. “Korban pemilik sepeda motor Catur Junianto, 22, warga Kampung Teguhan, Kelurahan Sragen wetan Kecamatan Sragen, lalu melapor ke Mapolsek. Lantaran pelaku telah membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor Polisi AD – 2457-BUE dengan alasan meminjam sebentar,” jelas AKP Harno.
“Namun hingga pagi, pelaku tidak kembali lagi dengan membawa sepeda motor miliknya. Hingga kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Sidoharjo Polres Sragen sejak 13 Januari 2023 lalu, sepeda motor tersebut belum ada kabarnya,” tambahnya.
Kasus ini lantas mendapatkan perhatian dari jajaran Kepolisian. Dengan mengerahkan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, ditambah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui.
Pelaku ditangkap sejak kasus ini dilaporkan, yakni 13 Januari 2023. Selain menangkap pelaku Hendro Prasetyo alias Babi, petugas juga telah mengamankan barang bukti hasil kejahatannya. Aparat yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengungkap 8 tempat kejadian perkara (TKP), dengan modus serupa.
“Saat dilakukan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana serupa di 8 TKP. Empat di antaranya dengan modus serupa, di Plupuh 1 kali, di Purbalingga 1 kali dan di Semarang 2 kali. Saat ini perkara ini masih terus didalami petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan berupa sepeda motor,” jelas AKP Harno, Rabu (18/01). (jt/ok)