Home » Demo Kades di DPR, Legislator Apresiasi Tuntutan Para Pemimpin Desa
Demo Kades di DPR, Legislator Apresiasi Tuntutan Para Pemimpin Desa

Demo Kades di DPR, Legislator Apresiasi Tuntutan Para Pemimpin Desa (Foto: Dok DPR RI)

JAKARTA, KanalMuria – Para kepala desa (kades) telah berdemonstrasi di depan gedung DPR untuk menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa.

“Mengapresiasi aspirasi para kades yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/01).

Dilansir dari laman parlementaria.dpr.go.id, Said mengatakan, pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” ujarnya.

Anggota DPR RI lainnya, Adisatrya Suryo Sulisto bisa menerima aspirasi kades dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adisatrya meminta para Kades melalui asosiasinya masing-masing untuk bersuara lebih kencang dan lebih menggaungkan tuntutannya agar pemerintah bisa segera merespon terkait wacana revisi UU Desa tersebut.

“Revisi undang-undang ini sebenarnya Komisi II sudah menyurati pemerintah (24/08/22) tapi sampai saat ini yang saya tangkap belum ada respon. Tentunya gaungnya harus dibikin lebih kencang lagi. Nah saya minta tolong juga untuk dari para Kades melalui asosiasi atau persatuannya masing-masing diharapkan tentu dengan gaung yang lebih besar lebih kencang. Agar, pemerintah bisa lebih mendengar kepentingan Kades ini supaya bisa juga revisinya dipercepat,” jelasnya usai menerima audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/01).

”Ini sangat penting, tadi saya sampaikan kita ingin kades juga bisa membangun desanya degan tenang, dengan aman, dengan nyaman tanpa ada gangguan-gangguan dari pihak-pihak lain, dari APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga aturan main dalam menggunakan dana desa itu harus lebih diperjelas,” sambung Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah VIII ini menyatakan akan ikut memantau dan ikut mendorong pemerintah untuk merespon tuntutan revisi ini. Karena ia berharap, dengan direvisinya UU Desa ini diharapkan pembangunan dari desa menjadi lebih maju dan masyarakat lebih sejahtera.

Sementara, anggota DPR RI Evita Nursanty juga menerima aspirasi dari para Kepala Desa dari Kabupaten Pati, Grobogan, dan Rembang yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Evita yang ditemani Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang ini menjelaskan bahwa para kades menyampaikan tuntutan terkait dengan masa jabatan, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.

“Saya menerima perwakilan kepala-kepala desa dari Dapil saya, Dapil saya yaitu Jateng III. Ya jadi Grobogan, Pati, Blora, Rembang. Nah tadi yang hadir ada tiga kabupaten (yaitu) Pati, Grobogan, Rembang hadir ada 90-an orangnya, ya pada dasarnya kita menerima langsung aspirasi dari teman-teman kades,” kata Evita.

Pada kesempatan ini, Evita mengajak Junimart Girsang karena urusan kepala desa ini regulasi dan lain-lainnya ada di Komisi II. “Alhamdulillah Pak Junimart bisa hadir di pertemuan ini sehingga bisa mendengar langsung aspirasi dari kepala-kepala desa,” jelasnya saat ditemui usai audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/01).

Komisi II sejauh ini telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan mengusulkan revisi undang-undang tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024 namun hingga saat ini pemerintah belum merespon pembahasan ini.

“Sebenarnya tadi Pak Junimart sudah mengatakan 24 Agustus 2022 surat dari Komisi II itu sudah keluar untuk revisi Undang-Undang Desa ini bisa dilakukan dan dimasukan ke dalam Prolegnas. Nah, jadi sekarang tinggal di pemerintah (yang merespon),” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Evita sendiri menegaskan dirinya akan terus mengawal dan mendorong pemerintah untuk segera merespon tuntutan dari para kepala desa ini. “Ya tentunya saya akan mengawal, karena ini memang tanggung jawab saya sebagai anggota DPR RI dari Dapil. Harapan saya bahwa memang revisi dari pada undang-undang ini segera dilakukan,” ujarnya. (eds/syn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *