Home » Polresta Banyumas Amankan 4 Kakek-kakek, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Polresta Banyumas Amankan 4 Kakek-kakek, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polresta Banyumas Amankan 4 Kakek-kakek, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur (Foto: Dok Polresta Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Polres Banyumas mengamankan empat pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Ironisnya, aksi empat pelaku yang sudah berkategori lansia ini, telah membuat korban AZ yang berusia 12 tahun, hamil 12 minggu. Keempat pelaku ini, W, 70, J, 50, SA, 69, K, 67, kesemuanya warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Rabu (11/01). Dan langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.

“Kami mengamankan terduga pelaku inisial W, 70, J, 50, SA, 69, K, 67, warga Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja yang semuanya merupakan lansia,” ungkap Kasat Reskrim.

Dilansir dari laman humas.polresbanyumas.go.id, dari hasil pemeriksaan sementara, Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak September tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Keempat pelaku yang sudah kakek kakek ini, tak lain adalah tetangga korban sendiri.

“Modus yang digunakan para pelaku yakni merayu korban dengan memberikan imbalan uang, kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak mengalami menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah digauli dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

“Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan ke dokter dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi,” jelas Kasat Reskrim.

Dari informasi yang diperoleh, korban yang masih dalam kondisi trauma menyebutkan, sebenarnya ada delapan orang pelaku yang melakukan pelecehan seksual. Informasi ini diungkapkan oleh Kanit PPA Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami.

Metri menjelaskan, korban saat ini tengah didampingi oleh UPTD PPA, psikolog hingga RSUD Banyumas. Korban masih dalam kondisi kurang sehat sehingga masih diberi waktu untuk beristirahat sebelum penyelidikan dilanjutkan.

Korban diketahui telah dicabuli sejak 2022 tepatnya ketika korban masih kelas 5 di bangku SD. Pihak kepolisian juga telah menemukan informasi baru yang masih perlu untuk didalami.

“Perlu diinformasikan untuk saat ini pelaku ada empat orang, namun korban memberikan info kembali setelah kami melakukan pendalaman ada delapan orang,” terang Metri.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim. (jt/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *