Home » Gelar Operasi di Tempat Karaoke, Satpol PP Kudus Sita Puluhan Botol Miras
Gelar Operasi di Tempat Karaoke, Satpol PP Kudus Sita Puluhan Botol Miras

Gelar Operasi di Tempat Karaoke, Satpol PP Kudus Sita Puluhan Botol Miras (Foto: Dok Satpol PP Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Satpol PP Kudus mengamankan ratusan botol miras saat melakukan operasi di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (14/01) malam. Dalam operasi yang dilakukan, petugas Satpol PP sempat mendatngi beberapa tempat hiburan malam di Kecamatan Jati, Kudus dan sekitarnya.

Operasi yang dipimpin Kasatpol PP Kholid Seif ini didasari penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Klub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus.

Dalam kegiatan ini pihak Satpol PP berhasil mengamankan peralatan yang digunakan untuk operasional karaoke. Meliputi, sebuah sebuah Amply, Mixer, Microphone, Wireles serta CPU.

“Juga minuman beralkohol sebanyak 57 botol yang diamankan pada saat operasi itu. Seperti anggur merah 10 botol, bir Angker besar 3 botol, dan bir Anker kecil ada 44 botol,” jelas petugas Satpol PP.

Dikutip dari akun Instagram @satpol_ppkudus, saat operasi Kasatpol PP Kudus, Kholid Seif didampingi Kasi Opdal, Kasi Binwasluh, Kasi PP, dan Kasubag Umpeg, beserta sejumlah anggota.

Kegiatan ini, merupakan program kerja Satpol PP Kudus, terkait penataan tempat hiburan karaoke. Skaligus penengakan, Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati.

Saat ini, barang bukti di amankan di kantor Satpol PP Kudus, sedangkan pengelola, diminta datang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *