
Jumlah Penduduk Miskin dan Pengangguran di Kabupaten Semarang Berkurang (Foto: Dok Pemkab Semarang)
KAB-SEMARANG, KanalMuria – Kendati diprediksi akan menghadapi situasi suram saat pandemi Covid-19 melandai, kondisi sosial ekonomi Kabupaten Semarang tahun 2022 ternyata masih berada di trend positif. Salah satu indikatornya adalah laju ekonomi daerah yang diperkirakan di atas angka minus.
“Pertumbuhan ekonomi tahun 2021 lalu sebesar 3,63 persen. Sedangkan tahun 2022 diperkirakan mendekati pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah di Triwulan III tahun 2022 sebesar 5,28 persen,” kata Bupati Ngesti Nugraha, saat acara konsultasi publik rancangan awal RKPD 2024 di Abimantrana Ballroom, The Wujil Resort, Bergas, Kamis (12/1) siang.
Dilansir dari laman semarangkab.go.id, kondisi pertumbuhan ekonomi yang positif itu berdampak pada jumlah warga kurang mampu dan pengangguran. Bupati mengatakan, persentase penduduk miskin turun dari 83,610 jiwa pada 2021 menjadi 78.600 jiwa pada tahun lalu. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 31.270 jiwa (4,81 persen) pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya, 31.627 jiwa (5,02 persen).
Tak hanya itu, indeks pembangunan manusia (IPM) sebagai indikator keberhasilan pembangunan kualitas hidup penduduk juga meningkat. Pada tahun 2021 IPM Kabupaten Semarang tercatat 74,24 dan naik menjadi 74,67 pada tahun lalu. “Angka itu di atas IPM Nasional dan Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.
Keberhasilan pembangunan fisik juga diungkap Bupati. Di antaranya pembangunan tujuh ruang terbuka hijau (RTH), penataan tiga daya tarik wisata di Gedongsongo Bandungan, Muncul Banyubiru dan Palagan Ambarawa. Pemkab Semarang juga berhasil mengembalikan hak warga sekitar Danau Rawa Pening atas tanah seluas kurang lebih 1.517 hektar berdasarkan SK Menteri PUPR.
Bupati berharap para pemangku kepentingan sepakat menyusun RKPD 2024 yang berfokus pada penentuan program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Sidiq Sudibyo saat laporan kegiatan menjelaskan konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan pemerintah daerah. Saran dan masukan akan menjadi bahan pertimbangan menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. (jt/ok)