
Ribuan Nelayan Berunjuk Rasa, Protes PP No 85 Tahun 2021 (Foto: Dok Humas Polres Rembang)
REMBANG, KanalMuria – Asosiasi nelayan, JBT Bhaita Adiguna melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Rembang. Ribuan nelayan ini melakukan aksi terkait PP No 85 tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Massa yang tergabung dalam paguyuban Asosiasi Nelayan Rembang itu, memblokade akses jalan pantura sekitar bundaran tugu Adipura Rembang. Aksi itu menyebabkan kemacetan yang melumpuhkan arus lalu lintas di Jalan Pantura sepanjang dua kilometer.
Kemacetan itu diurai Satlantas Polres Rembang dengan melakukan rekayasa arus lalu lintas. Para pengendara yang melintas dialihkan ke jalan Pantura Lintas Selatan hingga aksi demonstrasi itu rampung pukul 10.30 WIB.
Koordinator aksi, Lestari Priyanto menjelaskan, massa mendemo kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait sejumlah aturan baru. Dia mengungkapkan, pihaknya menuntut penurunan pajak 10 persen bagi pengusaha pemilik kapal yang dinilai memberatkan para nelayan.
“Bayar pajak 10 persen sanggup atau tidak? Saya yakin pemilik kapal macet, dan ABKnya turut mogok,” kata Priyanto.
Aksi itu berlangsung cukup lama, karena para pendemo terus menuntut ketidaksetujuan peraturan yang baru dikarenakan masih menunggu keputusan dari Bupati Rembang. Massa memadati kantor DPRD Rembang dan menunggu hingga Bupati Abdul Hafidz datang.
Sebagai informasi, pada PP diatur tentang pungutan Hasil Perikanan Pra-produksi dikenakan kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Priyanto, penarikan pajak sebesar lima persen untuk kapal berskala kecil dengan ukuran 5-60 GT (Gross Tonnage) dan 10 persen untuk skala menengah dengan ukuran 60-1.000 GT sangat memberatkan nelayan. Penarikan retribusi sebesar itu dinilai tidak sebanding pendapatan yang diperoleh nelayan.
“Ditambah harga BBM subsidi dan non subsidi yang mahal membuat harga kebutuhan pokok turut naik yang berimbas pada biaya operasional nelayan. Jangan jadikan kami ini jadi sapi perah,” kata Priyanto saat berorasi di atas kendaraan komando, di depan DPRD Rembang.
Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf akhirnya menemui para pendemo. Kepada massa, dia mengatakan DPRD Rembang siap memfasilitasi nelayan dan menyampaikan sejumlah tuntutannya ke pusat dan meminta 20 perwakilan demonstran untuk berunding di dalam kantor DPRD.
“Bapak ibu sekalian, DPRD siap mendampingi. Kami siap menyampaikan tuntutan-tuntutan. Nelayan ini penyumbang terbesar pendapatan daerah,” ujarnya.
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa agar berlangsung kondusif, Polres Rembang menerjunkan 200 personel dari titik kumpul awal di Pelabuhan Banggi dan Pelabuhan Tasikagung Rembang.
“Masa aksi dalam tuntutannya sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan jumlah masa aksi kurang lebih 3.000 orang,” jelas Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan yang memimpin pengamanan didampingi Kabag Ops Kompol Bambang Sugito, bersama para perwira penanggung jawab lapangan.
Kapolres menjelaskan, dari awal kegiatan pada 07.00 WIB, aksi unjuk rasa berlangsung aman dan lancar hingga selesai. AKBP Dandy melanjutkan, kegiatan pengamanan tersebut dilakukan Polres Rembang di dukung TNI dan instansi terkait.
“Polres Rembang di dukung TNI dan instansi terkait bertugas untuk menjaga stabilitas Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, Serta menjamin keselamatan baik itu barang atau gedung pemerintah maupun orang atau pengunjuk rasa itu sendiri aman dari awal hingga selesai kegiatan,” imbuhnya. (iby/ok)