Home » Perkuat Ekonomi Digital, Pemerintah Kembangkan Perdagangan Aset Kripto
Perkuat Ekonomi Digital, Pemerintah Kembangkan Perdagangan Aset Kripto

Perkuat Ekonomi Digital, Pemerintah Kembangkan Perdagangan Aset Kripto (Foto: Dok Kemenkominfo)

JAKARTA, KanalMuria – Pemerintah berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan berbagai kebijakan strategis dibuat untuk memberikan ruang bagi pengembangan usaha inovasi komoditas digital serta kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berusaha. Salah satunya melalui perdagangan aset kripto.

”Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030,” ujar Didid, dilansir dari laman kemenkominfo, Kamis (5/1).

Selama 2022, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat melakukan perdagangan di pasar fisik aset kripto. Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis. Dari jumlah tersebut, 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK.

“Dengan terbitnya UU P2SK tersebut, Bappebti akan melakukan perumusan substansi RPP masa transisi, antara lain mencakup identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. Sedangkan, pembinaan, perizinan, dan pengawasan tetap dilakukan Bappebti dengan masa peralihan dua tahun, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Penyusunan PP dalam enam bulan,” terang Didid.

Pengembangan ekonomi digital juga ditunjukkan dengan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang sangat signifikan. Dalam perhitungan secara notional value, PBK mengalami tren kenaikan. Total nilai transaksi pada periode Januari-November 2022 sebesar Rp 51,55 triliun, dengan rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp 4,68 triliun. Total nilai transaksi pada periode Januari-November 2022 meningkat sebesar 139,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebesar Rp 21,51 triliun (YoY).

“Nilai transaksi PBK November 2022 tercatat sebesar Rp 1,60 triliun. Sedangkan, volume transaksi PBK November 2022 sebesar 1.283.085,7 lot atau meningkat 21 persen,” ujar Didid.

Selain aset kripto, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik emas digital. Pengaturan perdagangan fisik emas digital dilatarbelakangi pesatnya perdagangan fisik emas digital di Indonesia sekaligus untuk mengakomodasi minat masyarakat. Dasar hukum perdagangan emas digital antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Kelembagaan dalam perdagangan fisik emas digital yang telah berizin Bappebti terdiri dari dua bursa berjangka, dua lembaga kliring, dua tempat pengelola penyimpanan emas, empat pedagang fisik emas digital, dan satu perantara perdagangan emas digital.

Pada Januari-November 2022, transaksi perdagangan fisik emas digital tercatat belum terdapat transaksi on exchange dan seluruhnya merupakan transaksi off exchange. Perkembangan transaksi perdagangan fisik emas digital secara off exchange dari segi nilai transaksi dan volume transaksi mengalami peningkatan. (eds/syn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *