
Jokowi Nyatakan Kebijakan PPKM Diberhentikan (Foto: Dok BPMI Setpres RI)
JAKARTA, KanalMuria – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan berarkhir. Berakhirnya PPKM diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melewati kajian dan pertimbangan pertimbangan kasus harian Covid-19 penduduk.
Presiden menyebut, beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per Selasa (27/12), kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
“Setelah mempertimbangkan hal itu, kita mengkaji 10 bulan. Melalui pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi saat mengumumkan berakhirnya PPKM melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya eks Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan rencana pemberhentian PPKM dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/12). Dia menjelaskan, PPKM diberlakukan untuk mengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi COVID-19.
Sebagai informasi, PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4. Semakin tinggi level PPKM, semakin ketat pembatasan yang berlaku di suatu wilayah.
Sejauh ini, pemerintah telah menetapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus virus asal Wuhan, China ini mulai melandai. Atas dasar itu, menurut Jokowi, kondisi pandemi Corona di Indonesia telah terkendali.
Ketika varia Delta masuk, Jokowi tegas tidak memberlakukan lockdown meski kasus harian mencapai angka 56 ribu. Setelah itu, Indonesia menghadapi varian Omicron, dan Presiden menyebut kasus Covid-19 dapat dikendalikan dan kemungkinan PPKM akan diberhentikan akhir tahun 2022.
“Kemarin kasus harian kita berada di angka 1.200 dan mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan pemberhentian PSBB dan PPKM,” imbuh Jokowi. (iby/ok)