
AMPK Gelar Aksi, Tuntut Dua Anggota DPRD Kudus Segera Di-PAW (Foto: Dok DPRD Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK) menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kudus. Dalam aksinya, AMPK menuntut DPRD Kudus menjatuhkan sanksi kepada dua anggota dewan untuk diberhentikan melalui proses pergantian antar waktu.
Aksi yang dilakukan AMPK ini langsung direspon anggota dewan Kholid Mawardi FPG dan Sekretaris DPRD Kudus Djati Solechah. Beberapa perwakilan peserta aksi dari AMPK kemudian diajak memasuki kantor DPRD, untuk menyampaikan tuntutannya.
Saat pertemuan, dalam tuntutannya, Slamet Riyadi selaku kuasa hukum AMPK menyampaikan tuntutan kepada Pimpinan DPRD Kudus. Adapun tuntutan tersebut, melaksanakan putusan badan kehormatan DPRD Kudus.
“Dengan amar putusan di antaranya menjatuhkan sanksi kepada yang terhormat saudara Sulistyo Utomo dan saudara Sandung Hidayat untuk diberhentikan antar waktu dari anggota DPRD Kudus,” kata Slamet riyadi membacakan tuntutan pertamanya, saat menggelar aksi, Kamis (39/12).
Kemudian dalam tuntutan kedua, AMPK menuntut Pimpinan DPRD untuk melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, serta Peraturan DPRD Kudus Nomor 1 tahun 2018.
“Yang pada intinya sampai hari ini sudah ada keputusan Badan Kehormatan yang dibacakan dalam rapat paripurna 31 Oktober 2022. Intinya menyatakan, Sandung Hidayat dan Sulistyo Utomo diberhentikan. Sekali lagi, diberhentikan. Akan tetapi sampai saat ini proses PAW yang semestinya juga dilakukan, belum terlaksana. Makanya yang perlu kami tanyakan dan perlu kami mohonkan jawaban,” tegas Slamet Riyadi.
Usai mendengar apa yang menjadi tuntutan AMPK, anggota dewan Kholid Mawardi menyatakan akan disampaikan pada pimpinan dewan. “Karena ini menyangkut ranah yang menjadi kewenangan pimpinan dewan,” kata Kholid, yang sehari sebelumnya Rabu (28/12) resmi dilantik sebagai anggota DPRD dari FPG.
Sementara Sekretaris DPRD Kudus Djati Solechah menyatakan hal-hal yang bersifat substansi materi tidak bisa disampaikan lebih jauh. “Terkait hal-hal yang bersifat subtansi materi, kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh. Terkait dengan tindak lanjut aduan dari masyarakat terhadap beberapa anggota DPRD Kudus, terhadap sidang pelanggaran kode etik yang ditangani BK memang sudah pada tahapan diparipurnakan,” jelas Djati Solechah.
“Lebih lanjut, kami belum bisa menyampaikan tapi terkait dengan apa yang disampaikan pada forum audensi ini nanti akan kami laporkan ke Pimpinan Dewan atas laporan pertemuan siang hari ini,” lanjutnya.
Atas hasil audiensi ini, koordinator lapangan aksi AMPK merasa kecewa, Karen aksi pada hari ini tidak diterima langsung oleh Ketua DPRD Kudus Masan. (iby/ok)