
Presiden Jokowi: Pelarangan Penjualan Rokok Batangan untuk Kesehatan Masyarakat (Foto: Dok BPMI Setpres RI)
SUBANG, KanalMuria – Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pelarangan penjualan rokok batangan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12) siang.
“Itu kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya.,” kata Presiden Joko Widodo.
Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara. “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya, dilansir dari laman setkab.go.id.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai, pertama, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Kedua, ketentuan rokok elektronik, ketiga, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Keempat pelarangan penjualan rokok Batangan, kelima pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Lalu ke enam, penegakan dan penindakan dan ketujuh, media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (jb/syn)