Home » Geger TPI Juwana Pati, Empat WNA Tiongkok Beli Ikan Berujung Deportasi
IMG-20261001-WA0001

Empat WNA asal Tiongkok dideportasi Imigrasi Pati karena melanggar izin tinggal. (arief pramono)

Kanalmuria.com, Pati– Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi, setelah Imigrasi Pati menemukan adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian mereka.

 

Sejumlah WNA asal Tiongkok yang mayoritas laki laki ini, nekat beraktivitas dengan membeli ikan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah.

 

Penindakan deportasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah WNA di kawasan TPI Unit II Juwana. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati.

 

Empat warga Tiongkok digelandang petugas Imigrasi Pati. (Arief pramono)

 

Aparat pun melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan lapangan. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi yakni di TPA Juana II dan menemukan empat WNA asal Tiongkok yang melakukan aktivitas terkait pembelian ikan.

 

Keempatnya kemudian diigelandang menuju Kantor Imigrasi Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Empat WNA itu menjalani pemeriksaan terhadap status keimigrasian dan kegiatan yang dilakukan selama berada di wilayah Pati.

 

Baca Juga: Dari Aspal Retak ke Destinasi Wisata, Jalan Bulak Baru Jepara Bersiap Berbenah

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menilai bahwa aktivitas pembelian ikan yang dilakukan keempat WNA tersebut, tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin keimigrasian yang dimiliki.

 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati, Argayuna, menegaskan bahwa setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di Indonesia.

 

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Argayuna pada Rabu (29/9/2026).

 

Gencarkan Operasi WNA

 

Argayuna juga menegaskan bahwa semua WNA wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya.

 

“Imigrasi Pati akan terus melakukan pengawasan serta mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian,” tandas Argayuna.

 

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Pati menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keempat WNA tersebut. Tindakan ini mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi, untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan dinilai melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga: Sai & Uti, Dua Karakter Animasi Ajak Jelajahi Kudus dari Kuliner hingga Jejak Sunan

 

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian diselesaikan, keempat WNA tersebut dikawal petugas Imigrasi Pati untuk menjalani proses deportasi ke negara asal.

 

Imigrasi Pati menegaskan, bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA terus diperkuat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah hukum Pati. (pra)

1 thought on “Geger TPI Juwana Pati, Empat WNA Tiongkok Beli Ikan Berujung Deportasi”

Comments are closed.