
Pemkab Demak Bersama Kajati Jateng Sosialisasikan Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN (Foto: Pawiro/KanalMuria)
DEMAK, KanalMuria – Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Sosialisasi ini menghadirkan Kajati Provinsi Jawa Tengah I Made Suarnawan yang digelar di Gedung Grhadika Bina Praja, Selasa (13/12).
Kajati Jateng I Made Suarnawan dalam paparannya menyampaikan, sesuai UU Nomor 11 tahun 2011, dimana semua perkara bermuara di Kejaksaan dengan kewenangan yang luas, maka melalui acara ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum di Kabupaten Demak, serta menginformasikan kejaksaan dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum bagi proyek strategis.
“Kejaksaan juga memiliki tugas bidang perdana (Datun) yang mana kami dapat mendampingi negara atau pemerintah dan Badan Hukum lain bila terjadi gugatan baik tergugat atau penggugat,” kata Kajati.
Untuk itu, lanjutnya, ada beberapa fungsi Datun yang bagi negara, bahkan Jaksa juga dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara kepada Negara dalam bentuk pendapat hukum.
“Selain itu juga memiliki pelayanan pendampingan. Hal hal yang sedang berjalan seperti proyek strategis, namun tidak punya kewenangan. Kami hanya dapat membantu dalam bentuk bantuan hukumnya sehingga tidak bisa mengintervensi,” terang Kajati.
Sementara, Bupati Demak Eisti’anah, menyambut baik kedatangan Kajati Jawa Tengah. Acara itu juga dihadiri Paguyuban Kepala Desa, Camat se Kabupaten Demak dan Kepala OPD. “Maturnuwun telah berkenan hadir dan memilih Kabupaten Demak menjadi sasaran kegiatan hari ini. Menjadi harapan bersama selepas kegiatan ini, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Demak akan semakin bersih dan akuntabel. Terlebih capaian indeks pencegahan korupsi Kabupaten Demak pada tahun 2021 menjadi yang tertinggi di tingkat nasional,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Eisti juga meminta agar dapat menyimak dan menyerap segala materi yang disampaikan Kajati Jateng. Jika memang ada yang belum dipahami, segera tanyakan. Selanjutnya aplikasikan segala ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Yang perlu saya tekankan, dalam penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangannya. Harus tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu. Jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari. Dan yang terpenting harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selalu lakukan koordinasi, komunikasi dan konsultasi,” ungkapnya. (sus/de)