SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadapi tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Sudewo dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, JPU membebankan uang pengganti sebesar sekitar Rp3,67 miliar kepada terdakwa.
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Jaksa menyatakan dalam tuntutannya bahwa Sudewo terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait perkara DJKA serta melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Selain pidana penjara dan denda, JPU meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut dihitung setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dalam tuntutan. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pati. Jaksa turut menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas tuntutan tersebut, Sudewo masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara dan pencabutan hak dipilih selama lima tahun tersebut masih merupakan permintaan jaksa dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.
/tim.red
