Home » PT KAI Tegaskan Ada Ancaman Pidana Kurungan dan Denda bagi yang Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta
PT KAI Tegaskan Ada Ancaman Pidana Kurungan dan Denda bagi yang Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta

PT KAI Tegaskan Ada Ancaman Pidana Kurungan dan Denda bagi yang Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta (Foto: Dok PT KAI)

JAKARTA, KanalMuria – PT Kereta Api Indonesia (KAI), menegaskan adanya ancaman pidana kurungan penjara maupun denda untuk masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Hal tersebut ditegaskan Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

Joni mencontohkan, seperti nongkrong di sekitar rel dianggap melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Diketahui, pelanggar aturan itu akan mendapatkan hukuman penjara atau denda hingga Rp 15 juta.

Selain itu, dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tegas Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12).

Peraturan tentang hukuman itu, disebutnya tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Joni menjelaskan, persoalan ini terjadi akibat banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Joni melanjutkan, terkait rumija, area tersebut berfungsi sebagai pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija juga diperuntukkan sebagai pengamanan konstruksi jalan rel yang dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Sementara ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api. Area itu juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

“Masyarakat agar menaati aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.

PT KAI mengungkapkan, akibat ketidakpatuhan tersebut terjadi 195 kasus orang tertabrak kereta hingga 3 Desember 2022. Joni merinci, 173 meninggal, 14 luka berat, dan 8 luka ringan.

Terkait hal itu, Joni mengaku pihaknya secara rutin menyosialisasikan kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. PT KAI juga secara konsisten mengarahkan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta berpatroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” imbuh Joni. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *