
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anifah di Pengadilan Negeri Pati kembali menegaskan keyakinan tim kuasa hukum bahwa perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana.
Penundaan sidang perdana (07/05) yang terjadi akibat belum terpenuhinya administrasi pelaksanaan sidang virtual justru menjadi momentum bagi pihak kuasa hukum untuk menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak hukum Anifah secara utuh dan adil.
Kuasa hukum Anifah, Sukarman, S.H., menyampaikan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam persidangan bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum. Pihaknya telah mengajukan permohonan agar Anifah dapat mengikuti sidang melalui fasilitas virtual atau Zoom, namun masih menunggu penetapan resmi dari pengadilan.
“Kami tadi sudah menyampaikan permohonan melalui Zoom. Hakim pada prinsipnya memperbolehkan, tetapi masih menunggu rilis atau penetapan dari pengadilan,” ujar Sukarman usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa mekanisme persidangan secara virtual merupakan fasilitas hukum yang sah dan telah menjadi bagian dari sistem peradilan modern untuk memastikan efisiensi tanpa mengurangi esensi keadilan.
“Sidang dengan virtual atau zoom itu adalah fasilitas persidangan dan sah, dan pastinya persidangan tersebut juga akan efektif dan maksimal,” tegas Sukarman.
Lebih jauh, Sukarman menyatakan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali ini bukan sekadar upaya hukum biasa, melainkan bentuk keyakinan kuat pihaknya bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam melihat substansi perkara.
“Dengan adanya Peninjauan Kembali ini, saya sangat meyakini, bahwa ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Sebuah investasi bisnis yang diikat perjanjian oleh notaris, ada pembagian uang hasil kerja sama dan ada jaminan yang disertakan,” tegas Sukarman.
Menurutnya, seluruh unsur yang ada dalam perkara tersebut menunjukkan adanya hubungan hukum keperdataan yang lahir dari kesepakatan bisnis formal. Kehadiran perjanjian notariil, pembagian hasil usaha, hingga adanya jaminan yang disepakati bersama menjadi indikator kuat bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Tim kuasa hukum juga memastikan akan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata dalam sidang lanjutan guna memperkuat argumentasi dalam permohonan PK. Kehadiran para ahli diharapkan mampu memberikan pandangan objektif terkait substansi perkara dan membuka ruang penilaian ulang secara komprehensif oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026. Pihak kuasa hukum optimistis agenda tersebut akan menjadi titik penting dalam membuka kembali fakta-fakta hukum yang diyakini dapat memperkuat posisi Anifah serta menegaskan bahwa perkara ini berada dalam ranah keperdataan.
/Red.






