
PATI โ Pemerintah Kabupaten Pati secara tegas merekomendasikan penutupan operasional Hotel Kusuma setelah ditemukan pelanggaran serius terkait perizinan dan kesesuaian tata ruang. Penegasan ini tertuang dalam Berita Acara rapat lintas OPD yang digelar pada 24 Februari 2026 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Dalam dokumen resmi tersebut disebutkan bahwa hotel tidak hanya belum melengkapi izin pokok, tetapi juga berada di kawasan tanaman pangan berkelanjutan (LP2B) sesuai Perda RTRW Kabupaten Pati 2010โ2030. Artinya, secara tata ruang bangunan usaha tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan wilayah.
Hasil rapat teknis perizinan merekomendasikan langkah tegas berupa penutupan operasional hotel, penyegelan oleh tim perizinan, serta kewajiban pemilik untuk menurunkan papan nama hotel paling lambat satu minggu sejak penandatanganan berita acara. Rekomendasi ini mempertegas bahwa secara administratif dan tata ruang, operasional hotel tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Langkah penutupan ini semakin diperkuat dengan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati yang sebelumnya telah memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola. Satpol PP menegaskan tidak akan ragu melakukan tindakan lanjutan apabila operasional tetap dijalankan meski telah ada keputusan resmi.
Selain persoalan izin dan tata ruang, muncul fakta lain dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Dengkeek menyatakan bahwa selama masa jabatannya, pihak pengelola hotel tidak pernah mengajukan permohonan izin apa pun kepada pemerintah desa. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prosedur administratif di tingkat wilayah.
Tak hanya itu, kepala desa juga mengungkapkan bahwa proses penagihan pajak daerah kepada pihak hotel kerap menemui kendala dan dinilai sangat sulit. Kondisi tersebut memperkuat kesan bahwa operasional hotel berjalan tanpa koordinasi yang memadai dengan pemerintah setempat.
Dengan adanya berita acara resmi lintas OPD, rekomendasi penyegelan, serta keterangan dari pemerintah desa, arah kebijakan pemerintah daerah kini semakin jelas: Hotel Kusuma harus ditutup hingga seluruh persoalan perizinan, tata ruang, dan kewajiban administrasi dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan penutupan ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga ketertiban tata ruang, kepastian hukum, serta keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi seluruh prosedur perizinan di Kabupaten Pati.

/Tim.






