WhatsApp Image 2026-02-19 at 07.13.14

Kanalmuria.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia menegaskan bahwa pembagian DOC (Day Old Chick) ayam dari produsen pembibit kepada peternak lokal wajib mengikuti ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Regulasi ini menjadi dasar hukum nasional dalam pengaturan tata niaga perunggasan, khususnya distribusi bibit ayam agar tidak merugikan peternak mandiri.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan proporsi distribusi DOC secara tegas dengan skema keseimbangan antara perusahaan integrator dan peternak mandiri. Ketentuan tersebut mengatur bahwa maksimal 50 persen DOC digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan atau kemitraan, sementara minimal 50 persen wajib disalurkan ke pihak eksternal, yaitu peternak rakyat, koperasi, atau pelaku usaha mandiri yang memiliki kandang dan memenuhi persyaratan teknis budidaya. Kebijakan proporsi 50:50 ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan usaha serta mencegah praktik monopoli distribusi DOC oleh perusahaan besar.

Pengawasan pelaksanaan distribusi DOC ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang bertugas memastikan bahwa pasokan bibit ayam tersalurkan secara merata dan sesuai rencana kebutuhan nasional. Pemerintah menilai bahwa keseimbangan distribusi DOC menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga ayam hidup serta keberlangsungan usaha peternak kecil di daerah.

Selain mengatur proporsi distribusi, Permentan tersebut juga menetapkan kewajiban tambahan bagi pelaku usaha perunggasan skala besar. Perusahaan yang memproduksi minimal 60.000 DOC per minggu diwajibkan memiliki atau menguasai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dengan fasilitas rantai dingin, sebagai bagian dari penguatan sistem hilirisasi dan stabilisasi pasar ayam nasional. Ketentuan ini sekaligus memastikan bahwa rantai produksi hingga distribusi berjalan terkontrol dan terdata oleh pemerintah.

Dari sisi penegakan hukum, regulasi ini juga memuat sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban distribusi DOC sesuai ketentuan. Bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi atau menimbulkan ketimpangan pasokan yang merugikan peternak mandiri. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan sanksi ini merupakan langkah korektif untuk menjaga keseimbangan industri perunggasan nasional dan melindungi peternak rakyat sebagai pelaku utama produksi ayam.

Kebijakan pembagian DOC minimal 50 persen untuk peternak eksternal ini sekaligus menjadi instrumen perlindungan negara terhadap peternak lokal agar tidak terpinggirkan dalam rantai pasok bibit ayam. Pemerintah berharap implementasi aturan tersebut mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat, memperkuat posisi tawar peternak rakyat, serta menjaga stabilitas produksi dan harga ayam secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan diberlakukannya Permentan Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa distribusi DOC tidak boleh lagi bersifat tertutup atau hanya beredar di lingkaran perusahaan integrator. Setiap produsen pembibit wajib membuka akses pasokan bibit ayam secara proporsional kepada peternak lokal yang memenuhi standar kandang, biosekuriti, dan manajemen pemeliharaan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi hukum administratif serius hingga pencabutan izin operasional, sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga keadilan usaha di sektor perunggasan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *