
Pati – Pengadilan Negeri Pati kembali menggelar sidang lanjutan perkara yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terkait dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana. Dalam sidang ke-8 yang berlangsung Senin (9/2/2026), jaksa menghadirkan tiga saksi ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Ahli pertama yang memberikan keterangan berasal dari Dinas Perhubungan, yakni Tri Yulianto selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menjelaskan bahwa aksi pemblokiran jalan umum dapat menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan pengguna jalan, apalagi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.
Saksi ahli kedua adalah pakar linguistik, Muhammad Bagus. Ia menyoroti sejumlah pernyataan yang disampaikan sebelum aksi berlangsung dan menilai bahwa ungkapan tertentu berpotensi mengandung unsur penghasutan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Ahli ketiga yang dihadirkan adalah Mursito, seorang akademisi dan ahli hukum pidana. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa tindakan merintangi jalan umum termasuk delik formil yang dilarang oleh peraturan hukum, sehingga dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.
Selain para ahli, sidang juga menghadirkan lima saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi terdakwa. Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk warga sekitar dan pihak yang mengetahui langsung kejadian pemblokiran jalan.
Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat serta pembatasan jumlah peserta di ruang sidang. Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa keterangan para ahli menjadi bagian penting dalam proses pembelaan, termasuk terkait perbedaan penerapan aturan dalam KUHP lama dan KUHP baru yang mulai berlaku.






