
Semarang – Partai Gerindra menyatakan belum mengambil keputusan terkait status keanggotaan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, Sudewo masih tercatat sebagai kader partai.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah menjelaskan bahwa partai memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, langkah internal partai baru akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sudewo sendiri tengah menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam lebih dari satu perkara korupsi. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa serta perkara lain yang masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
Meski berstatus tersangka, hingga kini belum ada pencabutan keanggotaan dari Partai Gerindra. Hal ini karena keputusan terkait sanksi organisasi sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai, bukan pengurus daerah.
Pihak Gerindra menegaskan bahwa partai tidak akan menghalangi penegakan hukum dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada kader yang tersangkut perkara pidana. Jika nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, partai akan mengambil langkah sesuai dengan aturan internal.
Dengan demikian, status Sudewo di Partai Gerindra masih menunggu kepastian hukum dari proses peradilan. Keputusan final mengenai keanggotaan akan ditentukan setelah adanya putusan yang bersifat tetap dan mengikat secara hukum. (TIM)






