
Dianggap Intervensi Urusan Dalam Negeri, Guru Besar UI Minta Kemlu Usir Perwakilan PBB di Indonesia (Foto: iStockPhoto)
JAKARTA, KanalMuria – Pernyataan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terkait KUHP Baru dianggap mengancam Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana tak patut dikeluarkan. Dia memiliki tiga alasan kenapa PBB tidak patut mengeluarkan pernyataan tersebut.
Hikmahanto mempertanyakan pernyataan perwakilan PBB di Indonesia itu didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB. “Pertama, suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari organ-organ utama PBB, seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB dan organ-organ tambahan, sama sekali bukan suara dari pejabat perwakilan PBB di Indonesia,” jelasnya pada keterangan untuk wartawan, Jumat (9/12).
Dia melanjutkan, pada alasan kedua dia juga mempertanyakan apakah pernyataan perwakilan PBB di Indonesia, sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah organ utama atau tambahan. Seperti special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari organ utama.
“Ketiga, pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan PBB di Indonesia dengan jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 piagam PBB,” lanjut Hikmahanto.
Pada ketentuan tersebut berbicara, “Nothing contained in the present Charter shall authorized the United Nations to intervene in matters which are essentiallu within domestic jurisdiction of any state”. Yang artinya,”Tidak ada hal yang terkandung dalam piagam ini memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi setiap negara”.
Berdasarkan itu, Guru Besar UI menganggap pernyataan PBB terkait KUHP baru, seolah mereka memiliki kewenangan untuk mengintervensi persoalan yang pada dasarnya yurisdiksi domestik negara Indonesia. Atas dasar itu, Hikmahanto mengimbau kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bertindak tegas atas pernyataan perwakilan PBB tersebut.
“Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bula perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia,” tegasnya.
Kemlu sendiri dilaporkan akan memanggil perwakilan PBB tersebut untuk menindaklanjuti komentar itu. (iby/syn)