Home » Bhabinkamtibmas Adakan Mediasi Perusakan Rumah di Ngeluk Panjunan, Ayah Terlapor Siap Bertanggungjawab
Polish_20251229_122512173~2

Pati, 29 Desember 2025 – Kasus teror yang menimpa warga Dukuh Ngeluk, Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, mulai menemui titik terang. Aksi pengrusakan dengan memecahkan kaca jendela rumah warga pada Minggu malam, 14 Desember 2025, kini mengarah jelas kepada terlapor berinisial L, setelah yang bersangkutan bersama ayahnya secara terbuka mengakui perbuatan tersebut dalam forum pertemuan tingkat desa.

Peristiwa perusakan tersebut menimpa rumah milik AS sekitar pukul 20.00 WIB. Hantaman keras menghancurkan kaca jendela rumah hingga pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam rumah, terutama bagi anak-anak. Aksi tersebut dinilai sebagai tindakan yang mengganggu ketenangan dan rasa aman warga sekitar.

Atas kejadian itu, AS melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polsek Pati pada 15 Desember 2025. Dalam laporannya, pelapor menegaskan bahwa kejadian berlangsung mendadak saat kondisi lingkungan relatif sepi, sehingga menimbulkan ketakutan dan trauma bagi keluarga.

Perkembangan penting terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Pihak Desa Panjunan memfasilitasi pertemuan yang dihadiri Kepala Dusun Ngeluk Giyanto, Bhabinkamtibmas Desa Panjunan Moh Priatin, pelapor AS, Ketua RT Nur Kolis, serta pihak terlapor L bersama ayahnya, Karno.

Dalam pertemuan tersebut, Karno selaku ayah terlapor secara tegas menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh atas perbuatan anaknya. Ia menyampaikan siap mengganti kerugian yang dialami pelapor. Bahkan, dalam forum itu, terlapor L dan ayahnya secara tidak langsung mengakui bahwa tindakan pengrusakan tersebut memang dilakukan oleh terlapor.

Bhabinkamtibmas Desa Panjunan, Moh Priatin, menegaskan bahwa pertemuan tersebut difokuskan pada upaya mencari solusi terbaik demi kebaikan bersama. Ia berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, namun tetap mengedepankan rasa keadilan bagi korban.

Meski proses mediasi kekeluargaan telah dimulai, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final terkait bentuk perdamaian yang akan ditempuh. Para pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya karena hingga kini belum ada titik temu mengenai mekanisme penyelesaian perkara.

Menurut pelapor, Secara hukum perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 406 ayat KUHP tentang pengrusakan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Menurutnya, kasus ini pun masih terbuka kemungkinan untuk berlanjut ke ranah hukum apabila tidak tercapai kesepakatan damai. Karena menurutnya, pihak terlapor kurang pro aktif dan terkesan menunda – nunda ketika diajak untuk melanjutkan mediasi.

/Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *