Home » Polda Jateng Pertimbangkan Restorative Justice bagi Dua Tersangka Aksi Unjuk Rasa di Pati
Polda Jateng

PATI – Polda Jawa Tengah membuka kemungkinan penerapan restorative justice terhadap dua tersangka dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditetapkan terkait aksi pemblokiran jalan nasional Pantura Pati–Juwana pada 31 Oktober 2025. Kedua tersangka tersebut adalah Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang sebelumnya diamankan karena dianggap melanggar ketertiban umum selama aksi berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, pihaknya membuka ruang bagi penyelesaian melalui jalur mediasi. “Kami masih memberikan kesempatan untuk menggunakan mekanisme restorative justice sebagai upaya penyelesaian damai antara pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 192 ayat (1) tentang penghalangan jalan umum, Pasal 160 mengenai penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) yang berkaitan dengan keterlibatan dalam perkumpulan yang melakukan tindakan melawan hukum.

Sementara itu, tim kuasa hukum AMPB telah menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian guna menjajaki kemungkinan penyelesaian kasus di luar jalur peradilan. Langkah ini dinilai dapat menjadi jalan tengah untuk meringankan proses hukum yang tengah dihadapi kedua tersangka tanpa mengabaikan aspek keadilan.

Meski demikian, Polda Jateng menegaskan bahwa pembukaan ruang mediasi tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Kepolisian tetap akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi selama aksi, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai penutup, Dwi Subagio mengingatkan agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai. Ia menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum, agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman masyarakat luas. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *