Home » Penasihat Hukum Tegaskan Kasus Anifah Bukan Penipuan, tapi Sengketa Investasi
IMG-20251013-WA0019

PATI – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari tim kuasa hukum Darsono, SH & Rekan. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan jaksa, melainkan persoalan wanprestasi atau perdata akibat perjanjian investasi yang sah.

Dalam berkas pembelaan yang dibacakan pada Kamis (9/10/2025), tim kuasa hukum menjelaskan bahwa jaksa menuntut Anifah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, dakwaan alternatif kedua terkait penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP dinyatakan tidak terbukti. Penasihat hukum menilai, hal tersebut menjadi dasar kuat bahwa perkara ini tidak termasuk ranah pidana, melainkan sengketa bisnis yang semestinya diselesaikan secara keperdataan.

Fakta di persidangan mengungkap, pelapor Nur Wiyanti mengaku telah menanamkan investasi sebesar Rp3,1 miliar kepada Anifah melalui tujuh akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Namun, tim pembela menilai seluruh transaksi itu justru menunjukkan adanya itikad baik dari terdakwa karena dilengkapi dengan jaminan tanah dan pembagian hasil yang tertuang dalam dokumen resmi, bukan tipu muslihat sebagaimana tuduhan jaksa.

Keterangan dua ahli hukum pidana, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, SH., LLM dan Dr. Mujiono Hafidz Prasetyo, SH., MH, juga memperkuat pembelaan terdakwa. Para ahli menjelaskan, penipuan dikategorikan sebagai tindak pidana jika sejak awal terdapat niat jahat atau mens rea. Dalam perkara ini, perjanjian dibuat secara sah di hadapan notaris dan disertai jaminan kebendaan, sehingga hubungan hukum antara kedua pihak lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Tim pembela juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam merumuskan unsur penipuan. Bukti-bukti berupa transfer, kwitansi, dan akta perjanjian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara Anifah dan Nur Wiyanti adalah kerja sama investasi yang sah, bukan perbuatan menipu. Oleh sebab itu, dasar hukum yang digunakan jaksa dinilai tidak relevan dengan fakta persidangan.

Dalam akhir pembelaannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta secara objektif. Mereka berharap hakim dapat memutus perkara secara adil dengan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, karena perbuatannya tidak memenuhi unsur tindak pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan setelah majelis hakim mempelajari seluruh materi pembelaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *