Home » Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025).

“Presiden telah memimpin rapat terbatas membahas IUP di wilayah Raja Ampat. Atas persetujuan beliau, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha empat perusahaan yang beroperasi di sana,” ujar Prasetyo.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan yang memiliki izin tambang di kawasan tersebut. Dua perusahaan mendapat izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel (izin produksi sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (izin produksi sejak 2013). Sementara tiga lainnya, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan tahun penerbitan bervariasi dari 2013 hingga 2025.

Kegiatan pertambangan di Raja Ampat belakangan ini menuai polemik, terutama karena wilayah tersebut sebagian besar merupakan kawasan konservasi. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.

“Sebanyak 97 persen wilayah kami adalah daerah konservasi. Saat terjadi pencemaran lingkungan akibat tambang, kami tidak memiliki banyak ruang gerak karena kewenangan ada di pemerintah pusat,” ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5/2025).

Selain pemerintah daerah, kelompok masyarakat sipil dan aktivis lingkungan juga menyampaikan penolakan. Dalam konferensi Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta (3/6), sejumlah pemuda Papua bersama aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi protes terhadap pertambangan nikel di Papua. Mereka membawa spanduk dengan pesan seperti “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut menyoroti aktivitas tambang tersebut. Hasil pengawasan yang dilakukan pada 26–31 Mei 2025 menunjukkan adanya pelanggaran serius oleh empat perusahaan: PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Namun, berbeda dengan KLHK, Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan bahwa tambang di Raja Ampat tidak menunjukkan masalah berarti. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara, Tri Winarnousai, dalam kunjungan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Dari pantauan udara, tidak tampak sedimentasi di wilayah pesisir. Secara umum, tidak ada masalah di tambang tersebut,” kata Tri dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025), dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM. /TIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *