
Pati — Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mintobasuki 02 di Kabupaten Pati tengah menjadi sorotan setelah menerima surat somasi dari kuasa hukum orang tua siswa bernama Franstito maulana ibrahim. Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan kelalaian pihak sekolah dalam melindungi siswa selama berada di lingkungan sekolah.
Peristiwa yang menjadi dasar somasi terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, saat Jovito mengalami cedera serius di bagian retina setelah terkena anak panah mainan yang diduga dilempar oleh teman sekelasnya. Kejadian ini berlangsung saat jam istirahat, di dalam lingkungan sekolah, yang seharusnya masih dalam pengawasan pihak sekolah.
Akibat insiden tersebut, Jovito harus menjalani operasi mata dan kemungkinan akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap. Keluarga menyatakan bahwa peristiwa ini membawa dampak besar secara fisik, psikologis, maupun finansial.
Melalui surat somasi yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum Drajat Ari Wibowo, S.H., Mahendra Eka Rinarto, S.H., dan Dias Ardian Pramono, S.H., pihak orang tua menuding pihak sekolah berupaya menghindari tanggung jawab dengan menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar jam pembelajaran. Padahal, berdasarkan sejumlah regulasi, sekolah tetap berkewajiban menjaga keamanan siswa selama berada di lingkungan sekolah.
Beberapa dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam surat somasi ini antara lain:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Permendikbud No. 82 Tahun 2015
Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat
Dalam surat tersebut, orang tua Jovito menuntut pihak sekolah untuk:
Mengakui tanggung jawab atas insiden.
Menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan.
Menyusun kebijakan perlindungan siswa yang lebih ketat.
Memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Jika somasi ini tidak ada tanggapan atau tindakan konkret dari pihak sekolah, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, serta akan melaporkan kasus ini kepada KPAI, Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Kompolnas, dan aparat penegak hukum lainnya.
“Apapun bentuk tanggung jawab harus dipenuhi dan dilaksanakan, apalagi tanggung jawab dari seorang pejabat, yaitu Kepala Sekolah, yang seharusnya melindungi dan mengayomi seluruh warga sekolah, khususnya pada jam kegiatan belajar mengajar”, ucap Drajat.
Tembusan surat somasi juga dikirimkan kepada sejumlah lembaga, termasuk Sekretaris Kabinet Presiden, sebagai bentuk eskalasi serius dari pihak keluarga.
(*)