
Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berinisial H (47), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa. Uang hasil korupsi diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang.
“Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, oleh perangkat desa, yakni kaur keuangan atau bendahara desa,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto, saat ditemui di kantornya pada Selasa (18/2/2025).
Erwin menjelaskan, H sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pati pada awal tahun 2024. Setelah menerima laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Pati langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa H telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa. Saat ini, H telah ditahan di Lapas Pati selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21, kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan.
“Setelah pemeriksaan selesai, kami akan segera melimpahkan kasus ini untuk proses penuntutan,” jelasnya.
Erwin menjelaskan bahwa tersangka melakukan korupsi pada anggaran tahun 2022 dan 2023. Modus yang digunakan adalah dengan diam-diam mengambil dana kas desa untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
“Modusnya, dia menggunakan dana kas Desa Langse secara sembunyi-sembunyi, tidak sesuai peruntukannya. Ada juga yang melibatkan keuangan desa, kepala desa, atau pihak BPD,” jelasnya.
“Seharusnya dana itu diserahkan untuk kegiatan kepada TPK, namun malah digunakan untuk keperluan pribadi,” tambahnya.
Erwin menyatakan bahwa akibat tindakan tersangka, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 170 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk membayar utang.
“Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk membayar utang, sehingga kerugiannya mencapai Rp 170 juta,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Pati dan terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, 8, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. /TIM