
Kolintang Resmi Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda (Foto: Dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara - Kemenkeu)
Kanalmuria.com – Alat musik tradisional khas Minahasa di Sulawesi Utara, yang dikenal sebagai kolintang, telah diakui secara resmi oleh UNESCO sebagai bagian dari Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan atau Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan.
Kolintang sekarang menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke-16 Indonesia yang diakui UNESCO.
Keputusan ini diumumkan pada hari Kamis, 12 Mei 2024, selama Sidang ke-19 Komite Intergovernmental on Intangible Cultural Heritage (ICH) di Paraguay.
Dalam videonya, Fadli Zon, menteri kebudayaan, menyampaikan penghargaan kepada semua orang yang berkontribusi pada pencapaian ini. Pengakuan ini menunjukkan bahwa kita semua berkomitmen untuk melestarikan kekayaan budaya bangsa kita.
Ia juga mengatakan bahwa pengakuan UNESCO terhadap Kolintang membantu nilai budaya lokal dan lintas budaya.
Alat musik tradisional dari Mali, Burkina Faso, dan Côte d’Ivoire di Afrika Barat, yang dikenal sebagai balafon, memiliki kemiripan dengan kolintang.
Fadli Zon mengatakan bahwa musik tradisional adalah bahasa universal yang menyatukan berbagai perbedaan, dan kerja sama lintas negara ini menunjukkan hal ini.
Selain itu, pengakuan ini mencakup lima domain utama Warisan Budaya Takbenda: tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial, pengetahuan ekologis, dan kerajinan tradisional.
Oleh karena itu, diharapkan Kolintang membantu pembangunan berkelanjutan dan identitas budaya.
Pengakuan ini menjadi langkah penting dalam usaha Indonesia untuk menjaga warisan budayanya serta mendorong kolaborasi antarnegara dalam rangka pelestarian budaya yang berkelanjutan. (KRA)