Home » Sebanyak 258 Ahli Waris Mendapat Santunan Kematian dari Pemkab Pati
Sebanyak 258 Ahli Waris Mendapat Santunan Kematian dari Pemkab Pati

Sebanyak 258 Ahli Waris Mendapat Santunan Kematian dari Pemkab Pati (Foto: Dok Pemkab Pati)

PATI, KanalMuria – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan santunan kematian bagi keluarga pra sejahtera tahap IV. Santunan sebesar Rp 1 juta diberikan kepada masing-masing 258 orang ahli waris dari 16 kecamatan di Kabupaten Pati.

“Kami turut berbelasungkawa. Kegiatan ini kami selenggarakan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 70 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Prasejahtera di Kabupaten Pati,” kata Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro dalam sambutannya dalam penyerahan santunan yang dilakukan di ruang Pragola Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (8/12) pagi.

Henggar menyebut, santunan ini merupakan kepedulian Pemkab Pati kepada para ahli waris yang berasal dari keluarga kurang mampu. Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akan menerima santunan sebesar Rp 1 juta secara non tunai melalui virtual account ahli waris secara utuh.

Sebagai informasi, sebelumnya para KPM telah mengajukan proposal bantuan melalui aplikasi Pati Santun. Total, sebanyak 258 orang ahli waris dinyatakan lolos verifikasi.

“Meski mungkin tidak seberapa, namun saya berharap agar para ahli waris tidak sekedar melihat dari nominal santunan yang diberikan. Semoga santunan yang diterima oleh KPM dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik mungkin” lanjut Pj Bupati Pati.

Kepada para penerima santunan, dia berpesan agar memperhatikan tertib administrasi terkait batas waktu pencairan santunan. Sehingga tidak terlewat jika ada santunan diberikan.

Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Indriyanto menambahkan, penyaluran santunan kematian bagi keluarga prasejahtera ini dilaksanakan secara simbolis kepada 50 penerima.  “Untuk penyerahan kali ini akan diserahkan secara simbolis kepada 50 perwakilan, dari 5 kecamatan, yaPati, Gabus, Margorejo, Wedarijaksa dan Tlogowungu,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan agar santunan kematian bagi keluarga prasejahtera ini dapat dicairkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Karena jika tidak dicairkan lebih dari 30 hari, maka penerima santunan akan dianggap tidak bersedia menerima bantuan.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, apabila sampai batas waktu yang ditentukan yakni 30 hari sejak diterimanya surat pengantar santunan belum juga dicairkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak bersedia menerima bantuan sehingga dikembalikan ke kas daerah,” lanjut Indriyanto. (iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *