Home » Komnas HAM Beri Catatan dan Apresiasi Terkait Penyusunan RKUHP
Komnas HAM Beri Catatan dan Apresiasi Terkait Penyusunan RKUHP

Komnas HAM Beri Catatan dan Apresiasi Terkait Penyusunan RKUHP (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, KanalMuria – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatan terkait perkembangan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diketahui RKUHP adalah hukum pidana yang digunakan Indonesia yang merupakan peninggalan kolonial.

Menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, langkah tersebut merupakan langkah maju dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pihaknya berharap agar perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Sehubungan dengan perkembangan pembahasan RKUHP saat ini, Komnas HAM membuat beberapa catatan,” kata Atnike dalam keterangan tertulis dari Komnas HAM, Senin (5/12).

Adapun catatan yang diberikan Komnas HAM terkait RKUHP adalah berikut ini. Pertama, tindak pidana khusus dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan ke dalam  RKUHP dihapuskan, karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Kedua, pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia untuk diperbaiki. Seperti ketentuan dalam pasal 300 tentang Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan; ketentuan dalam pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan; Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden (rancangan pasal 218, 219, 220); Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu, (rancangan pasal 263 dan 264); Kejahatan terhadap Penghinaan Kekuasaan Publik dan Lembaga Negara (rancangan pasal 349-350).

Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya sebagaimana dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Ketiga, DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Selain memberikan catatan, Komnas HAM juga mengapresias DPR dan Pemerintah terkait beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP. Seperti penghapusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Pasal 440 RKUHP)

Lalu pada Pasal 529 RKUHP tentang Penghukuman pejabat publik/pelaku yang melakukan intimidasi, dan penyiksaan dalam proses. Dan Pasal 65 ayat 1 RKUHP tentang Menormakan pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai salah satu bagian pidana pokok. (iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *