
PATI, Kanalmuria.com—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berencana akan menerapkan sistem parkir elektronik (e-parkir). Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pembayaran parkir secara nontunai.
Penerapan e-parkir di Pati masih dalam tahap pengkajian. Seperti dijelaskan Nita Agustiningtyas, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Dishub Pati. “Teknis pelaksanaannya belum sepenuhnya diputuskan. Karena masih ada beberapa formula yang perlu dipertimbangkan,” ujar Nita.
Dishub masih mengkaji mekanisme pembayaran nontunai dari pengguna jasa parkir ke juru parkir. Serta setoran nontunai dari juru parkir ke koordinator yang kemudian disetorkan ke kas daerah.
Nitaa mengakui masih ada beberapa kendala di lapangan terkait pelaksanaan sistem ini. Salah satu tantangan utama adalah kebiasaan juru parkir yang lebih nyaman menerima pembayaran dalam bentuk tunai. Dan biasanya mereka mengambil bagian jasa mereka di hari yang sama.
Untuk mengatasi tantangan ini, pihaknya berencana untuk belajar dari daerah lain yang telah berhasil menerapkan sistem e-parkir. Selain itu Dishub juga sedang menjalin komunikasi dengan Bank Jateng untuk mendukung implementasi sistem ini.
Nita berujar, ”Langkah awal yang kami lakukan saat ini adalah berkoordinasi dengan pihak perbankan. Dan juga memberikan pemahaman secara bertahap kepada juru parkir.”
“Saat ini belum banyak yang bisa saya sampaikan terkait hal ini. Menunggu nanti hasil pembahasan di internal bidang kami setelah mendapatkan referensi yang cukup,” sambungnya.
Ia berharap program e-parkir dapat segera direalisasikan di Kabupaten Pati, dengan uji coba yang direncanakan di ruas jalan utama.
Nita menambahkan, pihaknya terus mengevaluasi pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum dan beberapa tempat parkir khusus.
Mereka berupaya untuk memperbaiki layanan bagi masyarakat dengan melakukan kajian dan menyusun Peraturan Bupati yang diperlukan untuk mendukung berbagai terobosan yang sedang diupayakan.
Setiap tahun, pihaknya menyediakan seragam untuk juru parkir dan beberapa kali melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.
Meskipun hingga kini belum ada kelanjutan dari pihak ketiga tersebut.
Nita menegaskan bahwa payung hukum diperlukan agar terobosan-terobosan ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan kendala yang muncul dapat diminimalisir.