Home » Galian C di Kawasan Gunung Muria dan Pegunungan Kendeng Utara Banyak Tak Berizin

JEPARA -Komisi D DPRD Propinsi Jawa Tengah menyoroti marak usaha penambangan rakyat terutama untuk jenis galian C yang tidak berizin. Seperti di kawasan Gunung Muria dan Pegunungan Kendeng Utara, penambangan galian C illegal masih marak terjadi. DPRD meminta kepada Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten di wilayah eks karesidenan Pati (Jepara, Pati, Blora, Kudus, dan Rembang) untuk serius menertibkan penambangan illegal tersebut.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi D Wahyudin Nor Aly selaku pimpinan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jepara, Senin (19/2/2024). Dalam kunjungan itu turut serta hadir Kepala Dinas Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Boedyo Dharmawan.

“Pengawasan dan penertiban usaha penambangan sangat penting. Koordinasi antara Pemprov Jateng selaku pihak yang mengeluarkan izin dengan pemerintah daerah harus dilakukan supaya tidak saling tumpang tindih kepentingan,”ucap dia yang juga menjadi anggota Pansus IX Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Jenis Tertentu & Batuan (Minerba) DPRD Provinsi Jateng.

Komisi yang membidangi masalah energi dan sumber daya mineral itu akan terus mengumpulkan data dan informasi perihal tata kelola penambangan rakyat ini untuk selanjutnya data akan disinergikan dengan Pansus IX.

Dalam paparannya selaku Kepala Dinas PUPR Jepara Ary Bahtiar mengatakan di wilayahnya masalah kawasan penambangan tidak terlalu besar dan luas. Ada usaha pertambangan yakni batuan andesit dan pasir di sebelah utara.

“Jadi, tidak terlalu bersinggungan atau bermasalah dalam hal perizinan. Memang, ada yang tidak berizin tapi jumlahnya tidak terlalu banyak,” kata Ary.

Dalam hal pertambangan, ia mengakui lahannya tidak terlalu luas karena sesuai Perda RTRW 2023-2043 Kabupaten Jepara lahan lebih diprioritaskan untuk pertanian dan sudah disinkronkan dengan kebijakan Pusat.

Sementara, Boedyo Dharmawan selaku Kepala Dinas Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng mengakui banyak pengusaha pertambangan yang menginginkan percepatan dalam perizinan. Memang, perizinan itu harus melalui beberapa tahap agar pelaksanaannya nanti sesuai aturan berlaku.

“Selama ini memang banyak pengusaha yang ingin cepat-cepat agar pertambangan segera dilakukan. Persoalan yang masih ada yakni perizinan itu ada yang dilakukan di tingkat kementerian tapi seringkali tidak sesuai dengan RTRW. Hal tersebut yang belum mendapatkan solusinya,” jelas Boedyo.(dyana/priyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *