
Pem
KUDUS, Kanalmuria.com- Pemerintah Kabupaten Kudus menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2024 ini sebesar Rp 212,18 miliar.
Jumlah penerimaan tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono.
Dia menambahkan bahwa alokasi tersebut merupakan alokasi sementara yang diterima dari pemerintah provinsi.
Jumlah tersebut belum termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2023.
Jumlah cukai yang didapat tahun 2024 ini, berdasarkan realisasi pendapatan Bea dan Cukai tahun 2023.
“Penerimaan jumlah DBHCHT tahun ini 2024 karena adanya perubahan kebiasaan masyarakat yang beralih mengkonsumsi SKT,” jelasnya.
Tarif cukai untuk SKM memang lebih mahal dibanding dengan SKT. Jika konsumen beralih ke SKT, maka pendapatan dari sektor DBHCHT ikut terpengaruh turun.
“Penurunan pendapatan dari DBHCHT ini juga terjadi di semua daerah,” kata Agung.
Sementara untuk Penggunaan dana cukai sendiri sudah ada panduan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT menggantikan PMK 206.
Untuk alokasi penggunaan berdasarkan aturan tersebut, 50 persen dana cukai digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, kemudian 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. (Infokom)