
JEPARA, Kanalmuria.com-Mendekati Hari Raya Idul Fitri, belasan pekerja di Jepara diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Imbasnya, mereka beserta serikat pekerja melakukan mogok kerja.
Aksi ini, terjadi di PT Indah Desain Indonesia, Desa Beringin, Kecamatan Batealit, Kamis (28/12/23). Ratusan pekerja mogok kerja menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan kepada sejawatnya.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Karmanto memaparkan, mogok kerja didasari gagalnya perundingan. Baik pada Jumat (22/12) dan Rabu (27/12) di PT Indah Desain Indonesia.
“Mereka menghilang dan beralasan sibuk, ternyata di tanggal 27 terdapat belasan teman kami yang di-PHK sepihak oleh perusahaan. Kami hanya ingin berunding untuk menuai kesepakatan bersama,” papar Karmanto dilansir dari joglojateng.
Padahal, kata dia, perundingan itu dimaksudkan mencari kejelasan status kerja. Sedikitnya, terdapat 260 pekerja yang tidak tahu menahu status kerjanya. Entah karyawan tetap atau hanya bersifat kontrak.
Selama lima tahun terakhir, kondisi pekerja PT Indah Desain Indonesia di ambang ketidakpastian. Menurut pengakuan Karmanto, pekerja yang baru masuk langsung bekerja, tidak magang atau menjalani masa training.
Ia pikir, setelah memasuki akhir periode akan menjadi karyawan tetap. Ternyata tidak. Karena, para buruh pabrik tidak memperoleh SK sedari awal. Sehingga pemecatan suatu waktu oleh perusahaan kepada pekerja dapat terjadi.
Berangkat dari hal tersebut, pihaknya menilai bahwa PT Indah Desain Indonesia tidak melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan baik. Bahkan mengklaim FSPIP merupakan organisasi abal-abal.
“Regulasi tidak dijalankan dengan baik oleh perusahaan. Jika alasannya karena modal sedikit, kenapa harus beli bahan banyak dan mesin yang seharga miliaran, ga make sense. Pemahaman perlu ditekankan,” pungkas dia. (cr2/fat)