Home » Tiga Terdakwa Penggelapan Dana Pembangunan Rumah Sakit UMK Divonis 9 Tahun

KUDUS, Kanalmuria.com-Tiga terdakwa yang terlibat kasus penggelapan dana pembangunan Rumah Sakit Muria Hospital Universitas Muria Kudus (RS UMK) divonis 9 tahun penjara. Vonis itu diputuskan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kamis (28/12/2023) malam.

Ketiga terdakwa tersebut yakni, MA (48) warga Kecamatan Jekulo, Kudus yang merupakan seorang oknum pengacara. Kemudian, Z (52) warga Kecamatan Jati, Kudus, dan LR (63) warga Kecamatan Gebog, Kudus yang merupakan mantan pegawai Yayasan Pembina (YP) UMK

Ketiganya dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kudus Wiyanto. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa ini juga didenda miliaran rupiah.

”Putusan pengadilan mereka bertiga dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 5 miliar dengan subsider satu tahun penjara,” kata Tegar Mawangdhita Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Jumat (29/12/2023) diliris dari murianews.com.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang mengadili ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja.

Serta telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut.

Meski demikian, Tegar menyebut jika keputusan tersebut belum berstatus inkrah. Masih ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Semarang yang bisa dilakukan.

”Sejumlah aset terdakwa berupa tanah dan lain sebagainya akan ada yang disita oleh negara. Akan tetapi, putusan tersebut masih belum inkrah (belum berkekuatan hukum tetap), menyusul terdakwa 1 dan 2 (LR dan Z) masih pikir-pikir akan hasil putusan sidang, sedangkan terdakwa 3 (MA) langsung mengajukan banding,” ujarnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *