Home » Agresi Militer di Gaza Sebuah Kejahatan Kemanusian, Israel Harus Diseret ke Mahkamah Internasional

PATI, Kanalmuria.com–Forum Kajian Islam Perdamaian dan Kemanusian menilai agresi militer yang dilakukan Israel di wilayah Gaza Palestina layak disebut kejahatan kemanusiaan.

Ketua Forum Kajian Islam Perdamaian dan Kemanusian (FKIPK) Abu Mahmud menilai bahwa Israel harus diseret ke Mahkamah Pidana Internasional sebagai penjahat perang. Pasalnya, kata dia, tindakan Israel terhadap Palestina telah melampaui batas kemanusian.

“Israel telah mengabaikan berbagai aturan hukum humaniter internasional lantaran seluruh larangan dalam perang dilakukan oleh Israel. Agresi militer Israel menyasar pada pemukiman warga hingga tempat pengungsian,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Safin Pati itu.

“Kita semua menyaksikan di depan mata dan liputan berbagai media, Israel membombardir rumah dan pemukiman warga Gaza, membom rumah sakit, tempat pengusian, bahkan terakhir membom mobil ambulans yang mengevakuasi korban. Sungguh biadab,”imbuhnya.

Ia meminta Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera melakukan investigasi kejahatan perang yang dilakukan Israel sejak agresi pada 7 Oktober dan membawanya ke Mahkamah Pidana Internasional sebagai penjahat perang.

 

“Tidakkah dunia punya nurani. Akankah kita membiarakan ribuan rakyat sipil, anak-anak, ibu-ibu dan orang tua merenggang nyawa di tangan mesin perang Isral. Kami tegas meminta ini harus dihentikan segera,” tegas Mahmud.

 

Mahmud menegaskan, Israel mesti mempertanggujawabkanperbuatannya atas tragedi kemanusiaan di Gaza Palestina.Menurutnya, apa yang dilakukan Israel jelas merupakan kejahatan kemanusiaan dan hal ini telah berlangsung berpuluh tahun.

“Bahkan, pakar kemanusiaan mengatakan bahwa bom-bom yang dijatuhkan Israel ke Gaza lebih brutal dari bom Hiroshima dan Nagasaki karena jelas-jelas menyasar rakyat dan fasilitas sipil,” pungkasnya.(Avicena/Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *