Home » Hindari PHK, Menko PMK Pastikan Perlindungan Sosial untuk Pekerja
Hindari PHK, Menko PMK Pastikan Perlindungan Sosial untuk Pekerja

Hindari PHK, Menko PMK Pastikan Perlindungan Sosial untuk Pekerja (Foto: Dok Kemenko PMK)

SEMARANG, KanalMuria – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berkunjung ke Kabupaten Semarang. Dalam kunjungannya ini Menko PMK membahas prospek ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penanganannya di Semarang, Jawa Tengah pada Jum’at (2/12).

“Perlu disadari bahwa PHK jangan dilihat hanya dari sudut pekerjanya saja. Jika PHK terjadi pada tulang punggung keluarga, maka berdampak pada keluarga dan tentunya akan berdampak pada kenaikan tingkat kemiskinan. Di sini peran perlindungan sosial penting,” jelasnya, seperti dilansir dari laman kemenkopmk.go.id.

Menko Muhadjir didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto, serta jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk berdialog dengan perwakilan perusahaan padat karya di bidang tekstil, alas kaki, dan garmen.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menyatakan tingkat pengangguran Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022 sebesar 5,57 persen menurun dari tahun sebelumnya sebesar 5,96 persen.

Namun demikian, tercatat oleh Disnaker per November 2022 sebanyak 2.318 pekerja ter PHK di 272 perusahaan. Maka dari itu, Disnaker mengupayakan tenaga kerja yang ter-PHK dapat terserap perusahaan lain. Pemprov Jawa Tengah juga menerima layanan aduan 1×24 jam untuk para pekerja yang terkena PHK.

Hadir pada kesempatan tersebut manajemen PT Apac Inti Corpora, PT Hoplun Indonesia, PT Liebra Permana, PT Nesia Pan Pasific, PT Muara Krakatau, PT Mandiri Niaga Indonesia, PT Kamaltex, PT Dunia Sandang Asli Tekstil, PT Inti Sukses Garmindo, PT Argo Manunggal Group,  Perwakilan Serikat Pekerja, serta Asosiasi Pertekstilan Indonesia Provinsi Jawa Tengah. Mereka menyampaikan dampak krisis global mulai dirasakan.

Menko Muhadjir juga berkesempatan meninjau langsung proses produksi di PT Apac Inti Corpora dan melihat langsung dampak penurunan order yang berkonsekuensi terhadap penurunan aktivitas produksi.

“Saya cek, sudah mulai terlihat penurunan produksi akibat penurunan permintaan ekspor. Kita saksikan dari 135 alat produksi ada 80 alat tidak dioperasikan. Tadinya bisa memproduksi 3,5 juta meter persegi per bulan sekarang tinggal 500 ribu meter persegi per bulan. Sudah dilakukan penyesuaian jam kerja dan bahkan PHK,” ungkapnya.

Muhadjir menyampaikan, sebisa mungkin agar perusahaan tidak melakukan PHK dan dapat diganti dengan alternatif lain. Semisal mengurangi jam kerja atau merumahkan sementara. Namun, jika harus terjadi PHK, maka perlu dilakukan sinkronisasi program jaminan sosial dan bantuan sosial untuk pekerja ter-PHK sehingga dapat mencegah peningkatan jumlah kemiskinan.

“Pastikan pekerja ter-PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan status BPJS Kesehatannya harus segera dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kemudian, dilengkapi perlindungan sosial lainnnya melalui bantuan sosial Kemensos ataupun daerah. Mereka yang ter-PHK dapat masuk dalam DTKS.  Kemungkinan PHK meningkatkan kemiskinan, sudah kita antisipasi,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memastikan jika terjadi risiko apapun, termasuk kehilangan pekerjaan para peserta dapat terlindungi secara optimal dengan Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP dapat diperoleh pekerja yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan dan kesehatan. Terdapat tiga manfaat utama dari JKP, yaitu manfaat uang tunai yang diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen, untuk 3 bulan selanjutnya. Manfaat vokasi dan pelatihan yang sifatnya dipersiapkan untuk menambah keahlian para pekerja dan manfaat akses lapangan kerja untuk melamar pekerjaan lainnya.

Ia menjelaskan, jaminan sosial sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja atas risiko kesehatan, risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hilangnya pekerjaan, hingga persiapan memasuki hari tua dan pensiun.

“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh karyawannya terlindungi, sehingga kalau terjadi risiko maka keluarganya tetap sejahtera dan anaknya masih bisa sekolah,” imbuhnya. (tra/syn)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *