
Tekan Penggunaan Air Tanah, PDAM Sasar Hotel dan Kawasan Industri (Foto: Dok Pemkot Semarang)
KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Penggunaan air tanah coba ditekan oleh Pemkot Semarang, melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal. Salah satunya dengan menyasar perhotelan dan kawasan industri agar bisa menekan penurunan tanah.
Direktur PDAM Tirta Moedal, Yudi Indardo, menjelaskan, pihaknya saat ini menyasar perumahan, kawasan industri dan perhotelan yang masih menggunakan air tanah ataupun sumur artesis. Apalagi saat ini sudah ada perwal Nomor 23 Tahun 2023 tentang Zonasi Bebas Air Tanah tentang zona bebas air tanah.
“Kami akan mengimplementasikan perwal dengan menyasar ke kawasan industri, perhotelan dan perumahan, agar tidak menggunakan lagi air tanah karena berdampak penurunan muka tanah,” katanya, dikutip dari semarangkota.go.id.
Adanya perwal, kata dia, mau tidak mau penggunaan air tanah di sebuah zona akan dilarang dan beralih ke PDAM. Dari aturan yang ada semua kegiatan di kawasan perdagangan dan jasa di wilayah Kota Semarang harus wajib memiliki izin penggunaan air tanah.
“Dan menyediakan utilitas penyediaan air bersih berasal dari Perumda Air Minum selama jaringan bisa dilayani PDAM. Karena mereka yang memiliki potensi pemakaian air bawah tanah (ABT) cukup besar,” ungkapnya. (tra/de)