
GROBOGAN, KanalMuria – Sebut saja namanya Bocil, 14, pelajar SMP yang nekat melakukan pembacokan terhadap LM warga pengatur arus lalu lintas di lokasi jalan rusak yang berada di Jalan Raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di Desa Penawangan, Kecamatan Grobogan, pada Selasa (03/10).
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menjelaskan, kasus pembacokan tersebut terungkap setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh petugas kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang pelajar yang masih 14 tahun berjenis kelamin laki-laki yang kemudian diamankan ke Polres Grobogan.
“Kasusnya sudah kita proses. Jadi kejadiannya ini bermula ketika pelaku yang pulang dari Purwodadi bersama temannya naik sepeda motor. Ketika sampai di lokasi jalan yang rusak, memang dilakukan sistem buka tutup, namun pelaku ini langsung turun dan mengejar korban hingga jatuh dan korban kemudian dihantam pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, Kamis (05/10).
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sehingga, korban mengalami luka pada tangan dan alat kelaminnya hingga akhirnya dilarikan warga yang melihat kejadian tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Korban mengalami luka lecet dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Grobogan,” jelas Kasatreskrim, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Grobogan.
Pelaku yang saat itu bersama temannya, langsung melarikan diri ke arah barat usai menjalankan aksi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku yang ternyata masih di bawah umur. Usianya hampir 14 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Peristiwa ini dilakukan lantaran hal random yang terjadi pada anak usia remaja. “Namanya masih anak-anak, mereka melakukan hal yang random, yang tidak menyadari hal itu tentu akan berurusan dengan hukum. Saat ini banyak sekali kejadian seperti itu. Ada tawuran yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur usia SMP dan SMA, contohnya pernah terjadi di Karangrayung dan Purwodadi beberapa waktu lalu,” ujar AKP Kaisar Ariadi Pradesa.
Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut. “Proses hukum tetap berlanjut dan nantinya apakah akan dilakukan diversi atau pelaku akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan,” ujar Kasat Reskrim. (log/de)