
Gasak Gabah Mentik Wangi Milik Warga, Tiga Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara (Foto: Dok Humas Polres Purworejo)
PURWOREJO, KanalMuria – Pelaku spesialis pencurian gabah YD, 28, warga Desa Wingkosanggrahan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, RA, 28, warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Ngombol dan IR, 25, warga Desa Wero, Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo ditangkap Satreskrim Polres Purworejo, beberapa waktu yang lalu. Ketiganya diamankan Satreskrim Polres Purworejo di rumah masing-masing.
Tidak tanggung-tanggung ketiga pelaku melakukan aksinya di 2 tempat yang berbeda pertama di RT 004/RW 004, Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo terhadap korban Sri Wastuti, 39, dan yang ke dua di RT 001/RW 002, Dusun Sumur Pakis, Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo terhadap korban Djasminah.
“Kedua korban tersebut melaporkan kejadian hilangnya gabah kepada Polsek Banyuurip. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Purworejo mengetahui keberadaan ke 3 pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Andre Birawa.
Ketiga pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan cara mensurvei terlebih dahulu tempat-tempat yang sedang panen gabah. Kemudian mereka memastikan tempat penyimpanan gabah. “Selanjutnya setelah mendapatkan targetnya, malam hari ke-3 pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil gabah yang disimpan oleh pemiliknya,” tambah Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Tulus Priyanto.
“Ke-3 pelaku tersebut mengangkut gabah yang telah diwadahi karung ke dalam 1 unit mobil merk Mitsubishi L.300 warna hitam dengan Nopol AA-1814-SC, kemudian di bawa pergi oleh pelaku,” sambung Kasi Humas Polres Purworejo.
Korban Sri Wastuti, mengalami kerugian 7 karung pakan ayam gabah jenis mentik wangi kurang lebih seberat 400 kg seharga Rp. 3 juta. Sementara korban Djasminah sebanyak 6 karung pusri gabah jenis mentik wangi kurang lebih seberat 300 kg seharga Rp. 2.550.000.
Kasi humas Polres Purworejo mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purworejo setelah memanen padi agar gabahnya disimpat di dalam rumah atau di tempat yang aman agar tidak diambil oleh pelaku pencurian.
Terhadap ke-3 pelaku diduga melakukan tindak pidanan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun penjara. (jt/ok)