
Gelap Mata, Seorang Pria di Rembang Ditangkap Polisi setelah Aniaya Korban dengan Cutter (Foto: Dok Humas Polres Rembang)
REMBANG, KanalMuria – Seorang pria berinisial M, 30, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Slamet Priyono, 35, warga Kabupaten Rembang. Pelaku gelap mata dan tega melakukan penusukan, karena menduga istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban.
Akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis (21/09), korban kini dalam kondisi kritis di rumah sakit. Korban mengalami luka serius karena ditusuk pelaku dengan menggunakan pisau cutter di kamar kosnya.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, mengungkapkan, saat ini pelaku penusukan tersebut sudah ditangkap dan diamankan untuk dilakukan penyidikan. “Perkara ini dilakukan oleh saudara SP (Slamet Priyono) yang sekarang sudah kita proses penyidikan, kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Suryadi di kantornya, Jumat (22/09).
Ikhwal kejadian ini berawal Ketika Slamet menuduh M telah berselingkuh dengan istrinya alias pebinor. Karena gelap mata, pelaku lantas mendatangi tempat tinggal korban di sebuah rumah kos.
Pelaku langsung menusuk korban dengan pisau cutter dan menyayat beberapa bagian tubuh lainnya. “Korban mengalami koma di rumah sakit sampai sekarang. Korban mengalami empat luka tusukan,” kata Kapolres, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Rembang.
Sementara itu, Slamet saat dipertemukan dengan wartawan mengakui dia sebenarnya belum pernah melihat bukti perselingkuhan itu. Namun dia menyebut telah mencari informasi mengenai perselingkuhan itu.
“Saya mendengar informasi dari teman kalau si korban ini ngekos di daerah Sumberjo dan saya mencari tahu dari tetangga-tetangga sebelah yang ngekos. Bilangnya, apakah pernah melihat istri saya dengan motor Scoopy, warna merah putih dan helm ungu? Dan bilangnya itu sering mas, sering mas. Saya mengintainya di situ tapi ndak pernah melihat, ternyata istri saya sudah kabur terlebih dahulu ke Jogja,” terang Slamet.
Atas perbuatannya itu, saat ini Slamet diancam dengan pasal KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama-lamanya 5 tahun. (log/de)