Home » Diamankan Saat Ambil Pesanan, Polres Purbalingga Ringkus Pengguna Sabu
Diamankan Saat Ambil Pesanan, Polres Purbalingga Ringkus Pengguna Sabu  (Foto: Dok Humas Polres Purbalingga)

Diamankan Saat Ambil Pesanan, Polres Purbalingga Ringkus Pengguna Sabu  (Foto: Dok Humas Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, KanalMuria – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Donni Krestanto saat memberi keterangan pers, mengatakan, Satresnarkoba mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial ST, 34, pekerjaan buruh warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka diamankan setelah didapati membawa satu bungkus bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bojongsari,” ungkap Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin, pada Jumat (22/09).

Disampaikan, pengungkapan kasus bermula saat petugas dari Satresnarkoba sedang melaksanakan observasi pada Rabu (23/08) malam, di wilayah Kecamatan Bojongsari, didapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu.

“Saat didekati, orang tersebut berusaha kabur namun berhasil diamankan. Saat diperiksa didapati bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Purbalingga.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, satu buntalan tisu berwarna putih dan satu handphone merk infinix.

Tersangka mengaku membeli sabu secara online melalui pesan di aplikasi WhatsApp kepada orang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran lewat transfer kemudian barang dikirim ke alamat yang ditentukan penjual.

Menurut pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi sabu sejak 2022. Awalnya tersangka mengaku penasaran mencoba narkotika jenis sabu. Namun akhirnya ketagihan sampai sepuluh kali menggunakan.

“Sabu yang dibeli biasanya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka maupun digunakan bersama dengan teman-temannya,” katanya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *