Home » Polres Kudus Ringkus Dua Pelaku Prostitusi Online
Polres Kudus Ringkus Dua Pelaku Prostitusi Online

Polres Kudus Ringkus Dua Pelaku Prostitusi Online (Foto: Dok Polres Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Jajaran Polres Kudus mengamankan dua pelaku prostitusi online berinisial LM, 41, dan MR, 41. Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno, keduanya merupakan warga Lumajang, Jawa Timur.

“Modusnya, pelaku membuat akun Michat, kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang Rp 500 ribu,” kata AKP Danang, Senin (28/11).

Melansir laman polreskudus.com, kasus itu terungkap saat adanya laporan masyarakat melalui akun WhatsApp “Matur Pak Kapolres”. AKP Danang mengatakan, pihaknya kemudian mengirimkan tim untuk menyelidiki laporan itu.

Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan selanjutnya pelaku diamankan di sebuah kos di Kecamatan Jati. “Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua Unit Handphone dan uang tunai Rp 500 ribu,” imbuhnya.

Tersangka mengaku lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Kudus. Tapi mereka berdua juga sudah menentukan tempat yang berbeda-beda.

Selain mengamankan pelaku prostitusi online, Polres Kudus juga berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan enam pemandu karaoke. Penyitaan puluhan botol miras dan enam pemandu karaoke itu dilakukan saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan razia di tempat karaoke, kali ini menyasar di kawasan Ruko Agus Salim, Jati, Kudus. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *