
Ratusan warga lakukan aksi tolak tambang galian C ilegal di alur Sungai Bebeng Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang (Foto: Dok Pemkab Magelang)
MAGELANG, KanalMuria – Ratusan warga dari Desa Kamongan dan Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang menggelar aksi demo menolak pertambangan dengan menggunakan alat berat di alur Sungai Bebeng yang berhulu di Gunung Merapi Selasa (29/08).
Warga menilai kegiatan pertambangan tersebut mengancam kelangsungan sumber air bersih serta melanggar Perdes Kamongan. “Di situ (lokasi yang ditambang) ada air bersih juga saluran irigasi yang masuk ke pertanian,” kata Koordinator aksi Nurudin di lokasi.
Dalam aksinya warga mendatangi langsung lokasi pertambangan galian C yang sudah ditinggalkan para penambang. Namun bekas galian masih terlihat di lokasi tersebut.
Menurut Nurudin, tuntutan warga bahwa alat berat harus keluar, meninggalkan lokasi pertambangan tersebut. Selain itu juga akan diberikan sanksi ke pemilik lahan yang merupakan warga dari lain desa. Karena aktifitas penambangan itu telah mengancam kekeringan sekitar 30 hektar lahan pertanian.
“Kalau lahan pertanian sekitar 20 hektar lebih di Desa Kamongan dan Desa Sudimoro sekitar 15 ha hektar,” ungkapnya, dikutip dari magelangkab.go.id.
Dalam aksi damai yang dijaga personel TNI/Polri itu warga juga membentangkan spanduk bertuliskan tolak pertambangan karena merusak mata air.
Sementara itu, Kepala Desa Kamongan Sukino menegaskan aktifitas pertambangan di alur Sungai Bebeng telah melanggar Peraturan Desa. Terkait hal itu, Pemdes Kamongan telah membuat Peraturan Desa (Perdes) tahun 2020 terkait aturan pertambangan menggunakan alat berat menggunakan mesin itu memang dilarang.
Dengan adanya Perdes itu, lanjut Sukino, maka diharapkan alur sungai Bebeng bersih dari kegiatan pertambangan galian golongan C. Jika ada aktifitas pertambangan, warga akan mengawal ketat dan melihat potensi ancamannya. “Jadi tidak boleh ada pertambangan pasir maupun batu,” tegasnya. (ok/jt)