
Pelaku Masih di Bawah Umur, Polresta Sleman Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan (Foto: Dok Polresta Sleman)
SLEMAN, KanalMuria – Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi beberapa waktu lalu setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Ironisnya ketiga orang pelaku kejahatan jalanan diketahui masih berstatus anak di bawah umur yang melakukan pembacokan di wilayah Seyegan dan Gamping Sleman yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra mengatakan, pelaku utama pembacokan inisial AR, 16, warga Sleman. “Pelaku AR melakukan pembacokan di dua TKP dengan waktu yang berbeda. Untuk TKP di Gamping terjadi pada Rabu (26/07) lalu dengan korban MSF, 22. Sedangkan TKP di Seyegan kejadiannya pada Minggu (13/08) korbannya ialah RA, 20,” kata AKP Made.
Dalam melakukan aksinya AR ditemani oleh dua temannya yang berbeda bertugas untuk memboncengnya. “Pelaku inisial FA, 17, sebagai pembonceng AR di TKP Gamping, sedangkan GAF, 17, sebagai pembonceng AR di TKP Seyegan,” jelasnya, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polresta Sleman.
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sajam jenis golok yang digunakan untuk melukai korban. “Saat ini ketiga pelaku dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR),” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Irwan menambahkan, pelaku AR diketahui mengonsumsi miras dan pil trihexyphenidyl sebelum melancarkan aksinya.
“Saat digeledah petugas menemukan 26 butir pil trihexyphenidyl. Dari pengakuan tersangka AR, kepercayaan dirinya meningkat dan tidak ada takutnya kemudian berani melakukan tindak kejahatan setelah mengkonsumsi barang haram tersebut,” ungkapnya.
Pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, 6 bulan penjara. (yk/ion)