
207 Warga Binaan Lapas Kelas II A Sragen Dapat Remisi, 4 di Antaranya Lansung Bebas (Foto: Dok Diskominfo Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Memperingati HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 207 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen mendapat pengurangan masa menjalani pidana atau remisi umum dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham).
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Aula Lapas II A Sragen Kamis (17/08) siang dilakukan usai pelaksanaan upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas II A Sragen Tunggul Buono menerangkan, syarat bagi waga binaan Lapas Sragen yang mendapatkan remisi yaitu memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Yang perlu diperhatikan adalah minimal telah menjalani pidana sampai 6 bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang telah ditentukan berdasarkan Permenhumkam No. 6 tahun 2013 tentang TataTertib di Dalam Lapas yang sudah diatur sedemikian rupa,” jelas Tunggul, dikutip dari sragenkab.go.id.
Dikatakan, remisi umum diberikan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sragen tepat 17 Agustus yaitu sebanyak 207 orang.
Terdiri dari Remisi Umum I atau pengurangan sebagian 203 orang narapidana dan yang mendapatkan remisi umum II atau yang harus bebas dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan bebas sebanyak 4 orang narapidana.
Tunggul berharap momen pemberian remisi menjadi sebuah motivasi bagi narapidana dan waga binaan agar mematuhi aturan yang berlaku. Serta dapat mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Kami memberikan program kegiatan kerja kemandirian dengan kegiatan-kegiatan salah satunya membuat kaligrafi dan sudah kita pasarkan. Seperti untuk acara hari ini kita diberi waktu 3 hari. Apa yang bisa diberikan untuk Ibu Bupati. Ada warga binaan yang pandai melukis, katanya mau melukis Ibu Bupati. Itu merupakan salah satu bentuk upaya dari kami, dan kami fasilitasi di dalam Lapas sebagai bentuk apresiasi kepada mereka,” urainya.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Yuni menyatakan pemberian remisi 17 Agustus merupakan momen yang ditunggu keluarga binaan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat seperti berdisiplin, dan tidak melakukan pelanggaran.
“Ini merupakan hal yang baik dan perlu diteruskan. Lebih banyak yang dapat remisi akan lebih baik. Agar isi lapas tidak terlalu banyak. Semoga segera kembali ke masyarakat tetapi dengan harapan baru dan lebih baik. Kedepan bisa menjadi warga negara yang baik,” ungkapnya.
Dengan bebasnya narapidana Bupati Yuni berharap mereka dapat kembali di masyarakat. Masyarakat harus bisa terbuka untuk kembali menerima kehadiran mereka.
“Jangan sampai ada stigma negatif. Tadi kami juga berfoto bersama para Napiter (Narapidana Terorisme) di Stadion Taruna. Mereka sangat mengapresiasi. Kami juga mengapresiasi karena meraka juga bagian dari masyarakat Kabupaten Sragen. Selama ini setelah mereka insaf dan kembali kejalan yang lurus, betul-betul banyak membantu pemerintah,” ungkap Bupati. (jt/ok)