
Polri Akan Memeriksa Rocky Gerung Terkait Dugaan Ujaran Kebencian (Foto: Dok Humas Polri)
JAKARTA, KanalMuria – Bareskrim Polri berencana untuk memeriksa Rocky Gerung dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang terkait dengan pernyataan ‘bajingan tolol’.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan pemeriksaan terhadap Rocky akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan uji Laboratorium Forensik (labfor) terhadap sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan, serta setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini selesai.
“Rencananya kami akan memeriksa RG (Rocky Gerung), sementara kami masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya,” kata Djuhandani kepada wartawan pada Selasa (16/08).
“Kami masih menunggu hasil Labfor dan beberapa bukti yang diambil, seperti rekaman video dan lainnya, seperti saat kami memeriksa PG (Prabowo Subianto),” tambahnya.
Namun, belum ada keterangan pasti mengenai kapan uji Labfor dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan selesai dilakukan.
Hingga saat ini, Djuhandani mengungkapkan bahwa penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima total 26 laporan polisi terkait Rocky Gerung. Selama proses penyelidikan, sudah ada 50 saksi yang telah diperiksa, serta lima ahli yang telah dimintai keterangan. “Sampai saat ini, sudah ada 50 saksi yang kami periksa, serta 5 ahli yang telah kami periksa,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Rocky Gerung.
“Sudah 50 saksi dimintai keterangan dan lima ahli,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani, Rabu (16/08).
Ia menerangkan, sejauh ini terdapat 26 laporan polisi yang diterima di Bareskrim Polri dan polda jajaran. Sementara, yang sudah ditarik ke Bareskrim Polri berjumlah 22 laporan polisi.
Ditambahkan, pemeriksaan laboratorium forensik dari beberapa video pernyataan Rocky Gerung masih dalam proses. Oleh karenanya, proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Pemeriksaan masih akan terus berjalan untuk mengetahui apakah bisa tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya. (ok/eds)